Breaking

Wednesday, October 25, 2017

Pengusiran Dua Wartawati Oleh Disdukcapil Kota Solok, Disayangkan Banyak Pihak


MWawasan, Solok ~ Pengusiran dua wartawati oleh kepala Disdukcapil Kota Solok saat menjalankan tugas dengan melancarkan kalimat yang tidak semestinya terjadi Selasa(24/10) sekira pukul 02.00 Wib, memancing amarah para pemburu berita di Solok terutama insan pers yang tergabung dalam F-Kuwas (Forum Komunitas Wartawan Solok).

Tidak hanya F-Kuwas,  Ketua PWI Kota Solok Ir.  H.  Wannedi Saman yang tidak luput mendapatkan informasi tersebut juga mengaku menyanyangkan jika kabar itu benar adanya. 

Menurutnya, kalau pristiwa itu benar terjadi ini merupakan presiden buruk terhadap profesi pers di tengah era keterbukaan yang dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2009.
Kemudian jika bahasa tak sedap itu benar dilontarkan oleh seorang pejabat daerah di Kota Solok yang memiliki Perda Etika kejadian tersebut tentunya sangat disayangkan sekali.

Di lain tempat hal senada juga disampaikan Ketua F-Kuwas Roni Natase bersama anggota mengaku menyayangkan sikap Kadis Disdukcapil yang tak ubahnya seperti pejabat yang arogan dalam memimpin yang terkesan kurang mau untuk melayani.

"Masak wartawan datang dengan etika dan telah mintak izin terlebih dahulu untuk konfirmasi sudah dihadiahi bahasa tak sedap.  Kalau tidak mau dikonfirmasi jika sedang ada masalah kan bisa menolak dengan bahasa yang baik. Tidak harus keluar bahasa yang tidak bagus, " tutur Ilham wartawan Sumbarsatu. com yang ikut kecewa dengan sikap Kadis Disdukcapil Syaiful Rustam.

Kekecewaan juga disampaikan Bidang Hukum di F-Kuwas Oky Adhadi,  SH yang juga wartawan Singgalang. Menurutnya,  kejadian yang menimpa dua wartawati akan diusulkan dibahas di dalam rapat di tingkat pengurus F-Kuwas. Karena akibat hal tersebut telah menyingung profesi wartawan yang dilindungi UU No 40 tahun 2009.

Baik dalam hal tugas kewartawanan mencari dan memperoleh data akurat seperti digambarkan dalam pasal 6. Kemudian seseorang atau kelompok dapat dipidana jika terpenuhi bukti dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas kewartawanan seperti diterangkan pasal 18 Undang-undang Pers.

Sebelumnya, menurut keterangan dua wartawati dihadapan wartawan mengatakan pristiwa pelecehan terhadap profesi saat menjalankan tugas berawal ketika mereka hendak mengkomfirmasi terkait blangko E-KTP yang terjadi kekosongan dibeberapa daerah.
Karena kebutuhan informasi itu mereka datang dua kali ke kantor Disdukcapil. Pertemuan kedua dengan Sekretaris Disdukcapil Bitel, kedua wartawati sembari menyampaikan maksud kedatangan. Karena Kadis ada ditempat kedua wartawan diarahkan untuk konfirmasi lansung kepada Kadis. 

Merasa mendapatkan izin dari sekretaris. Kadis Disdukcapil pun ditemui mereka berdua sembari mengucapkan salam dan mengayunkan tangan memperkenalkan diri.
Namun saat itulah Kadis berujar. " Wartawan-wartawan apoloko, "ungkap wartawan menuturkan bahasa kadis.  Kemudian Kadis memanggil sekretaris dan mengiring kami keluar. "Kalau tidak ada restu sekretaris dari awal kami tidak akan mau menemui Kadis",   tutur mereka kecewa diperlakukan kadis yang terkesan punya masalah menghadapi wartawan.


#Bayu

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas