Kapolsek Lubuk Begalung, Robby Setiadi Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/17/II/2026/SPKT Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Masjid Jami’ Darussalam, Jalan Parak Laweh, RT 001 RW 005, Kelurahan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di lokasi tersebut. Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Lubeg yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, tim memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin Panit II Opsnal AIPDA Albert Firman, SH, MH bergerak menuju kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Padang Barat,” ujar Kapolsek.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang duduk di pinggir jalan. Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, pria tersebut mengaku bernama Ade Irawan (36), warga Koto Panjang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di stop kontak. Saat itu, pelaku yang baru turun dari angkutan kota singgah ke Masjid Jami’ Darussalam untuk ke kamar kecil. Setelah keluar, pelaku melihat sepeda motor Honda Beat terparkir dengan kunci masih terpasang.
Melihat situasi parkiran dalam keadaan sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke kawasan Pasar Pagi Purus, Kecamatan Padang Barat. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta keperluan pribadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna menghindari tindak kejahatan serupa.
#MEP

































No comments:
Post a Comment