MWawasan, Pulang Pisau (KALTENG)~ Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan perhatian terhadap masih adanya pernikahan anak dibawah umur di daerah tersebut.
Ketua DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa'i menyampaikan, penting melakukan sosialisasi untuk menekan tingginya perkawinan anak di Kabupaten Pulang Pisau.
"Penting melakukan sosialisasi sampai ke pelosok desa memberikan pemahaman kepada para orang tua karena banyak kasus yang terjadi dalam perkawinan anak dibawah umur banyak terjadi di desa," kata Rifa'i, Sabtu (3/8/2024).
Orang tua yang memiliki anak perempuan, lanjut Rifa'i tidak dinikahkan diusia muda, memiliki kerentanan terjadi kekerasan dalam rumah tangga, potensi keguguran ketika terjadi kehamilan karena belum siap secara mental untuk hamil.
Kalaupun bisa melahirkan, dampaknya akan berpengaruh pada terjadinya stunting karena belum siap menjadi ibu yang belum punya pengalaman, mengasuh dan memberikan nutrisi yang baik pada anaknya.
"Perkawinan anak akan berpengaruh pada ekonomi, mereka belum siap dalam bekerja atau mengelola keuangan pada usia muda. Anak muda untuk mengutamakan pendidikan diusia muda karena akan berpengaruh pada kehidupan yang akan datang, serta berpesan kepada orang tua untuk menikahkan anak - anaknya pada usia 20 tahun keatas," ujar Rifa'i.
#Zul
No comments:
Post a Comment