Warung tersebut berada di Jalan Desa
Pacar , Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah.
Hal ini sangat meresahkan Warga
Masyarakat Kota Pekalongan Khususnya
Remaja,anak anak yang masih duduk dibangku SMP atau SMA yang menjadi
korban warung Aceh tersebut.
Bahkan belum lama ini Tim Media mencoba
klarifikasi terkait kegiatan penjualan Obat- obatan tersebut melalui Via tlfon
dengan salah satu Anggota BNN Berinisial (Wnd) yang berdinas di Pekalongan kota,
Beliau secara Terang- terangan dan Gamblang menjawab pertanyaan Media percuma
kalau mau melaporkan kegiatan penjualan Obat- obatan tersebut karena atensinya tinggi
ke Kapolres, Polda, juga Mabes, pungkasnya.
Bukan cuma itu saja ternyata yang ikut
berkecipung dalam penjualan Obat- obatan tersebut ada juga dari salah satu
Anggota TNI yang berdinas di Pekalongan Kota yang back Up Warung Aceh tersebut.
Kami Tim Media Mohon Kepada Pihak (APH) jangan Tutup Mata dengan Adanya
kegiatan penjualan obat keras yang beredar secara ilegal.
Bisa dijerat dengan Pasal.196 Undang-Undang Nomor.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun Penjara Kami selaku Tim Awak Media akan terus melakukan kontrolsosial kesetiap Wilayah Jawa tengah demi kebaikan Anak generasi penerus bangsa Indonesia.
Kami berharap aparat kepolisian
setempat, BNN dan Polda Jateng segera menindaktegas para pelaku penjual obat-
obatan yang bisa merusak generasi muda penerus bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment