MWawasan, Pasaman(SUMBAR)~ Sebanyak 186 orang anggota PPS panitia pemungutan suara se Kabupaten Pasaman  dilantik dan diambil sumpah nya oleh Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi,SH  bertempat aula lantai  3 (tiga) Kantor Bupati, selasa (24/01/2023) ,"  sebut Wabup Sabar AS saat bincang bincang sore dengan wartawan /awak media.
Dimana Anggota PPS ditempatkan masing masing 3 (tiga) orang per Nagari  dari  62 nagari yang ada di Kabupaten Pasaman," ujarnya.
Dalam pidato sambutannya Wabup Sabar AS dihadapan anggota PPS panitia pemungutan suara yang telah dilantik menyampaikan 3 (tiga)  hal penekanan penekanan antara lain : Pertama mar kita sukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini sesuai tahapan yang berjalan lancar damai, pahami tupoksi, pahami kode etik , regulasi serta lakukan kordinasi sinergisitas," ujarnya
Kedua, sukses Partisipasi pemilih dengan melakukan Pendidikan pemilih/ pendidikan politik untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih dan kondisi Pemilih yang rasional dan cerdas, paham hak dan tanggung jawab sebagai pemilih, memahami track ricord calon/ parpol, menolok praktek buruk politik uang/ money politik dan maupun mamahami hakikat pilihan sebagai keputusan politik yang berpengaruh terhadap masadepan bangsa dan negara," sebutnya.
Ketiga terwujudnya Pemimpin  berkualitas, pemimpin terbaik atas pilihan dari pemilih yang cerdas. Kondisi kualitas pemimpin adalah gambaran dan cerminan dari kondisi rakyat yang memilihnya,"  tutupya.
#Abdi
 
 

 




























 
 
 
 
 
 Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas. 
No comments:
Post a Comment