Breaking

Monday, January 30, 2023

Bikin Kaget!! Kabid Dispora Muratara Dijebloskan ke Penjara, Ini Ulahnya


MWawasan, Lubuk Linggau (SUMSEL)~ Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabid Dispora Kabupaten Musi Rawas Utara, Meli dijebloskan aparat Polres Lubuklinggau ke penjara.

Oknum PNS tersebut dijebloskan ke sel, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang  jual proyek ke kontraktor. 

Tidak tanggung-tanggung uang milik kontraktor  yang digelapkan tersebut nilainya mencapai Rp 70 juta.

Pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kabid melakukan aksinya dengan menjanjikan proyek di Dispora Muratara berupa kegiatan Paskibraka di 2022. Namun uang telah diberikan, sedangkan proyek tidak ada. 

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Dan uang kontraktor senilai Rp 70 juta juga tidak dikembalikan oleh pelaku.

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Dan pelaku berhasil diamankan setelah Polres Lubuklinggau melakukan koordinasi dengan menyurati Bupati Kabupaten Muratara.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, SH.MH mengatakan sebelum ditangkap tersangka awalnya dipanggil. Tetapi tersangka tidak mau datang.

"Awalnya kita panggil, tapi Ibu ini tidak mau datang. Akhirnya kita juga bersurat kepada Bupati. Akhirnya diperintahkan oleh Bupati untuk menghadap ke Polres Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, S.ik  saat pres rilis ungkap kasus di Polres Lubuklinggau, Senin (30/1/2023).

Saat ini pelaku oknum PNS Muratara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Lubuklinggau.

"Oknum PNS ini perkerjaannya memang di Musi Rawas Utara, tetapi penyerahan uangnya ini ada di Lubuklinggau," ungkapnya.

Dijelaskannya  lokasi penyerahan uang tersebut dilakukan di Jalan Tamrin, RT 06, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

Sementara itu tersangka Meli mengaku aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukannya bukan berupa jual beli proyek. Tetapi pinjam meminjam uang.

 "Saya itu minjam dana untuk kegiatan. Uang dikirim ada yang cash dan adapula di transfer. Dan uang belum dikembalikan, uangnya terpakai," jelasnya.

Menurut Meli, uang tersebut dijanjikannya akan dibayar. "Saya janji mau bayar, tapi dia mau minta lebih. Tidak mau dia modal dibalikkan, mau minta lebih," pungkasnya

#A.Rahman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas