Breaking

Friday, December 30, 2022

Warga Kesulitan Mendapatkan BBM di SPBU Rupit, Diduga Oknum Petugas SPBU Bermain Mata


MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Bahan Bakar minyak(BBM) bersubsidi jenis Solar justru oknum petugas SPBU di kelurahan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan, diduga Bermain mata dengan Pengepul BBM SPBU Rupit Minyak Bersubsidi dan Jelas Menyalahi Aturan malahan mengutamakan ke Pembeli minyak Solar bersubsidi ke para pengepul dengan menggunakan Kendaraan Tengki  Roda Empat yang sudah di modifikasi  dari pada pengendara Mobil  jalur Normal.

Sedangkan antrian di SPBU Rupit menggunakan 2 (dua) jalur, yakni pengendara motor jalur Normal dan jalur Mobil  para pengepul.

Salah satu Babinsa/Danpos Mil Rupit pantau langsung dengan Berjalan Kaki  Menyoroti hal tersebut pada Rabu(28/12/2022), ia Membenarkan saat di Komfirmasi Awak Media Melalui Henphon Selulernya,bahwa  adanya Pengisian BBM Solar  Bersubsidi di SPBU Rupit Mengisi Kendaraan Tengki dan Juga Kran Yang sudah di Modifikasi,Sudah Barang tentu  kesulitan bagi Masyarakat  Khususnya Masyarakat Kabupaten Muratara untuk mendapatkan bahan bakar minyak jenis Solar saat di Pertanyakan inisial Kadir ke oknum Petugas SPBU  sangatla tidak tepat Jawabannya 



Kemudian Para Kendaraan yang lainnya  harus menunggu antri dengan waktu yang lama dan berjam-jam Karna Saking lamanya Pengisian BBM ke  pengepul yang menggunakan Tengki/Mobil/Kran  yang sudah di modifikasi penampung minyak,"Tuturnya

Lanjut,"Ini sangat menganggu,aktifitas Masyarakat yang Membutuhkan BBM tersebut Sangat di Sayangkan Masyarakat Sangat  Membutuhkan BBM,Karna pihak SPBU lebih Penting mengutamakan pengepul minyak dengan menggunkan Tengki yang sudah di Modifikasi sehingga minyak jadi  cepat habis,"ungkap Kadir

Ia berharap kepada pemerintah agar dapat Menindak  tegas kepada oknum pengepul minyak bersubsidi jenis Solar ,dan juga kepada pihak pengelola SPBU terkait khususnya di kelurahan Muara Rupit,yang menyalurkan minyak tidak dengan tepat sasaran.


Dari hal tersebut dapat dipastikan penyaluran BBM jenis Solar oleh pihak SPBU di kelurahan Rupit jelas tidak tepat sasaran dan Pilih kasi ini Sudah jelas  melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas 

Pada intinya,Penyalur Retail (SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan bentuk lainnya) hanya dapat menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan Bahan Bakar Minyak kepada Pengecer (yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan),"Tutupnya

#A.Rahman 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas