Breaking

Friday, December 30, 2022

DW Warga Desa Mekarsari Rawas Ilir Ditangkap Jajaran Sat Rekrim Polres Muratara


MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Satu dari empat pelaku pencuri buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan, Dodi Waldi (20) warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara. 

Sementara itu tiga pelaku lainnya masuk dalam DPO yakni Epri (30), Heri (35) dan Sangkut (40) ketiganya warga Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Pelaku ditangkap saat sedang memanen kelapa sawit di kebun PT Lonsum BEE dengan menggunakan Egrek, kemudian buah kelapa sawit tersebut dilansir ke kebun masyarakat dengan cara dipikul dengan alaskan karung menjadi satu tumpukan, Selasa (27/12/2022).

Sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 65 janjang sawit seberat  1.220 KG, dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 2.793.800.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B - 17 / XII / 2022 / SPKT / SEK. RWI/ RES. MURATARA / POLDA SUMSEL,  tanggal 27 Desember 2022.

Peristiwa terjadi Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 03.00 wib  di Blok 96110720 Divisi I PT. Lonsum Belani Elok Estate (BEE) Desa Mekarsari Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara telah terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dialami oleh korban PT. Lonsum BEE  yang dilakukan tersangka bersama keriga temannya.

 
Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanen buah kelapa sawit langsung dari pohonnya tanpa izin dari pihak PT. Lonsum BEE dengan menggunakan Egrek. Kemudian buah kelapa sawit tersebut dilansir ke kebun masyarakat dengan cara dipikul dengan alaskan karung menjadi satu tumpukan. Lalu dimuat kedalam bak mobil Jeep Pick Up dengan alat Tojok.  Namun aksi pelaku diketahui oleh Security PT. Lonsum BEE, setelah itu pelaku langsung diamankan namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 65 janjang, dengan berat sekitar 1.220 KG, dan jika ditafsir dengan materil sekira Rp. 2.793.800.  Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Rawas Ilir guna menuntut perbuatan pelaku sesuai dgn hukum yang berlaku.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kapolsek Rawas Ilir, AKP Hendri, S.H.M.Si beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan penangkapan berawal dari 
 informasi bahwa di TKP PT.  Lonsum BEE sedang ada aksi pencurian buah kelapa sawit.  Kemudian Kapolsek Rawas Ilir AKP Hendri, SH., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ipda  Azuri Khadafi , SH beserta anggota reskrim Polsek Rawas Ilir untuk meluncur ke TKP. Sesampai nya di TKP ternyata pelaku telah diamankan oleh pihak security perusahaan saat sedang melakukan aksi pencurian nya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna dilakukan proses penyidikan,"Tutupnya


Jurnalis:A.Rahman. 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas