Breaking

Sunday, February 6, 2022

Setelah Beraksi, Pelaku Predator Serahkan Diri


MWawasan, Bukittinggi (SUMBAR)~ Lagi- lagi predator berinisial M umur 70 tahun kembali diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat setelah dua tahun bebas, predator berinisial M umur 70 tahun kembali berulah sehingga berurusan dengan polisi, Sabtu (5/2/2022).

Sebelum menyerahkan diri tersangka predator anak dibawah umur ini kembali terjerat kasus pencabulan terhadap 3 tiga orang anak di bawah umur ( bau kencur ) pada Bulan Januari 2022 lalu.

Tersangka predator anak dibawah umur telah menyerahkan diri ke Polres Bukittinggi pada hari ini, setelah keluarga korban membuat laporan atas perbuatan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rollindo mengatakan kepada awak media, dari hasil pemeriksaan hasil visum diduga kuat tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada tiga anak di bawah umur ( bau kencur ) di dua lokasi yang berbeda pada Bulan Januari 2022," kata AKP Ardiansyah.

Untuk sementara Tim Opsnal Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bukittinggi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga meminta keterangan dari beberapa orang saksi saksi di tempat kejadian perkara (TKP). 

Kasateskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah menambahkan, tersangka predator anak dibawah umur merupakan residivis atas kasus yang serupa tersangka baru bebas pada tahun 2019 lalu sekarang kembali berulah. Modus tersangka melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban dengan permen dan juga uang," tambahnya.

Dari keterangan tersangka, ia mengakui perbuatan cabul tersebut dan ia merasa sangat malu atas perbuatan yang ia lakukan kemudian menyerahkan diri ke polisi, sehingga diantar langsung oleh keluarga. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76 jo 82 ayat 2 jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, tersangka terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

#HM

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas