Breaking

Tuesday, February 16, 2021

Dinyatakan Cacat Formil, Tuntutan AH Terhadap Seorang Journalist Ditolak Majelis Hakim

MWawasan, Kota Metro (LAMPUNG)~  Terkait sengketa Pers yang menimpa seorang Journalist dari Media Online Beritakharisma.com Eko Wahyuntoro (46) sebagai Kepala Biro wilayah Kota Metro yang dituntut oleh seorang oknum pengacara berinisial AH pada Bulan Oktober 2020 lalu, yang mana sengketa tersebut berakhir di meja hijau Pengadilan Negri Kelas II B Kota Metro dengan nomor perkara  17/Pdt.G/2020/PN Met, kini telah memasuki babak akhir setelah menerima keputusan dari Pengadilan Negri Kelas II B Kota Metro, Senin, 15/02/2020.


Diketahui berawal dari sebuah berita yang memberitakan sebuah dugaan pelecehan seksual oleh salah satu oknum karyawan koperasi yang ada di Kota Metro terhadap anak dibawah umur, namun mirisnya justru wartawan yang memberitakan kebenaran adanya dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur Eko Wahyuntoro justru digugat oleh seorang oknum pengacara melalui Pengadilan Negri Kelas IIB Kota Metro.


Dengan melalui peroses panjang di Pengadilan Negeri, akhirnya sampailah pada titik sidang keputusan akhir yang mana keputusan tersebut memutuskan bahwa Pengadilan telah menolak gugatan perkara nomor 17/Pdt.G/2020/PN Met, dari penggugat.


Dalam keterangan persnya, Ketua bidang Hukum dan Advokasi LPBH AWPI Kota Metro E. Rudiyanto melalui Joni Widodo didampingi Okta Virnando dan Rekan mengatakan, perkara tergugat atas nama Eko W yang terdaftar di register kepaniteraan pengadilan Negeri Kelas IB Kota Metro 17/Pdt.G/2020/PN Met, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.


"Artinya penggugat berada pada pihak yang kalah, tetapi penggugat masih diberi waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding, kalaupun penggugat melakukan upaya hukum banding kami selaku kuasa hukum tergugat siap untuk menjawab," bebernya.


Ditambahkan Verry Sudarto selaku Ketua DPC AWPI Metro, bahwa hasil hari ini Senin, 15/02/2021, dari pendamping hukum tergugat dari Law Firm Nusantara Raya dinyatakan menang perkara. 


"Artinya perkara dari penggugat tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Metro," tambahnya.


Sementara itu, Eko W selaku tergugat mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT serta Insan Pers.


"Terimakasih kepada rekan-rekan Jurnalis, Organisasi kewartawan terutama AWPI Kota Metro, Pendamping Hukum Law Firm Nusantara Raya yang telah berjuang dan mengawal hingga sampai selesai perkara ini, untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada pendamping Hukum kami,"pungkasnya.


#Tim

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas