Breaking

Thursday, January 7, 2021

Mengaku Dalam Keadaan Emosional, Lurah Palanro Pecat Kepala Lingkungan, Ketua RT dan Kader Posyandu Tanpa Musyawarah

MWawasan, Barru (SULSEL)~ Banyak yang menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan Imunirah selaku Lurah kelurahan Palanro dengan memberhentikan dua orang kepala lingkungan bersama terbitnya surat pemberhentian surat kepala lingkungan tertanggal 29 Desember 2020 dengan alasan awal dikarenakan yang bersangkutan sudah lanjut usia, yakni H. Andi Uneng (Kepala Lingkungan Palanro Utara) dan Andi Sumange Rukka (Kepala Lingkungan Pekkae).


Tak hanya sampai disitu, Hj. Imunirah selaku Lurah juga tak tanggung– tanggung memecat tujuh orang ketua Rukun Tetangga serta tiga belas orang kader posyandu diw kerjanya itu.


Ketua RT dan kader posyandu yang diberhentikan itu yakni Muhlis Sirajuddin (Ketua RT 01 Lingkungan Palanro Utara), Muh. Ridwan (Ketua RT 04 Lingkungan Palanro Selatan), Hamka (Ketua RT 03 Kampung Baru), Abdul Kadir (Ketua RT 03 Pekkae), Ramli (Ketua RT 03 Palanro Selatan), Muh. Nung (Ketua RT 02 Kampung Baru), dan Syamsuddin Hinni, S. Sos (Ketua RT 01 Kampung Baru), dengan Surat Pemberhentian Surat Keputusan (SK) Ketua RT resmi bernomor : 315/KP/XII/2020, tertanggal 29 Desember 2020.


Sedangkan alasan dikeluarkannya surat pemberhentian ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Lurah Palanro tentang pengangkatan dan pemberhentian Surat Keputusan (SK) Lurah Palanro sesuai nomor : 08 Tahun 2020, Tanggal 20 Februari 2020 yang dianggap telah berakhir.


Sedangkan Kader Posyandu yang diberhentikan ialah Nurwahidah (wilayah posyandu merpati), Sri Parwati (Merpati), Jasaniah Makmur (Merpati), Megawati (Merpati), Juhana (Kasih Ibu), Kasmawati (Kasih Ibu), Mattingara (Bougenville), Mira Sele (Bougenville), Yayuk Sri Rahayu (Mekar), Sumarni (Mekar), Sumarni K (Mekar), Sitti Masira (Sejati), Inikka (Sejati), dengan Surat Pemberhentian Surat Keputusan (SK) Kader Posyandu bernomor : 314/KP/XII/2020, dengan alasan dikeluarkannya surat ini sesuai dengan isi surat yang tertuang didalamnya juga menyebutkan bahwa Surat Keputusan Lurah Palanro tentang pengangkatan dan pemberhentian Surat Keputusan (SK) Lurah Palanro sesuai nomor : 02 Tahun 2020, Tanggal 09 Januari 2020 telah berakhir dan keseluruhan surat yang dikeluarkan itu masing – masing ditanda tangani oleh Imunirah selaku Lurah Palanro dengan tanggal pengeluran surat yang berbeda – beda sesuai yang tertulis diatas dengan tembusan Camat Malusettasi serta yang bersangkutan.


Dikonfirmasi dikediamannya, Senin  (/04/1/2021) mengenai masalah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena keputusannya ini, Imunirah dengan raut wajah yang penuh penyesalan mengakui bahwa keputusannya untuk memberhentikan mereka tersebut diatas tanpa musyawarah terlebih dahulu dikarenakan dirinya saat itu dalam keadaan emosi. Pengakuannya tersebut jelas sangat berbeda dengan isi surat yang tertuang yang menyebutkan jika Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan tentang pengangkatan dan pemberhentian untuk masing- masing yang disebutkan diatas telah berakhir. Tapi banyak juga warga kelurahan Palanro yang menganggap masalah ini ada kaitannya dengan hasil pilkada yang baru saja dilaksanakan di Kabupaten Barru.

#Arfah/Anis

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas