Bertindak selaku pembina apel Pjs. Bupati Erman Rahman. Apel ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Sekda Irwandi, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah dan camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.
Ada empat poin ikrar Aparatur Sipil Negara yang dibacakan Pjs. Bupati Erman Rahman dan diikuti seluruh peserta apel, pertama menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Terakhir, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Erman Rahman dalam sambutannya menyampaikan agar ikrar yang dibacakan ini tidak hanya menjadi seremonial belaka tetapi juga dijadikan pedoman bersama sukseskan Pilkada dengan mengedepankan netralitas ASN. Menurut Erman, tren pelanggaran netralitas ASN yang banyak terjadi dengan memberikan dukungan di media sosial atau masa, untuk itu kita semua ASN harus lebih berhati-hati dalam meninggalkan jejak digital, karena dapat berpotensi melakukan pelanggaran, bahkan dengan hanya menyukai “like” status salah satu calon.
Kepada Kepala OPD, Pjs. Bupati berpesan agar dapat melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan kerjanya masing-masing, dengan menciptakan iklim kerja yang kondusif dalam pencegahan, pengawasan, dan mensosialisasikan sanksi yang dapat dijatuhkan apabila ASN tersebut melanggar disiplin dan netralitas ASN.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Datar, Jasrinaldi, yang turut hadir dalam apel bersama, ASN harus mempedomani aturan kepegawaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan lainnya dalam menyikapi situasi politik selama Pilkada serentak akhir tahun ini. “Jika terbukti melakukan pelanggaran dalam Pilkada ini, ASN bisa dijatuhi hukuman disiplin, dari mulai ringan hingga berat, bahkan diberhentikan sebagai ASN.” ujarnya.
Menurut Jasrinaldi apel bersama ini dilaksanakan menyesuaikan dengan suasana pendemi covid-19, dengan menerapkan protokol kesehatan. Peserta apel hanya diikuti oleh Kepala OPD saja, untuk kemudian, kepala OPD harus melaksanakan apel bersama di lingkungannya masing-masing untuk pembacaan ikrar netralitas ini. Laporan pelaksanaan apel bersama OPD harus disampaikan kepada Pjs. Bupati Tanah Datar.
Apel bersama ditutup dengan penandatanganan ikrar netralitas ASN oleh seluruh peserta apel dan turut menandatangani Pjs Bupati, Ketua DPRD, Ketua KPU dan Bawaslu.
#fjr|rel|Ola
No comments:
Post a Comment