Breaking

Wednesday, October 28, 2020

Hendak Konfirmasi, Wartawan Wawasan dan Harian Berantas Diusir OKnum PNS Bagian Umum DPRD Rohil


MWawasan
,  Rohil (RIAU)~ Wartawan Surat Kabar Wawasan dan Harian Berantas diusir dari ruangan kerja oknum PNS yang berinisial "M" Bagian Umum  DPRD kabupaten Rokan Hilir. Hal ini terjadi ketika sang wartawan hendak konfimasi dan klarifikasi terkait pemberitaan, satu minggu yang lalu dengan judul, "angaran kerja sama media dengan DPRD Rokan Hilir diduga sarat kepentingan", Senin (26/10/2020) sekitar pukul,11:11 WIb.


Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS DPRD kabupaten Rokan Hilir  yang lagi mengunakan seragam berinisial "M",dengan arogansinya tidak sopan terhadap tamu yang datang  ingin menjumpainya saat hendak konfirmasi dan klarifikasi berita yang ditulis oleh wartawan Harian Berantas, Ikang Fauzi.


Kronologis kejadian bermula Minggu (25/10/2020) pukul.14:10.Ikang Fauzi Kabiro Rohil Media Harian Berantas.co.id, ditelpon oleh "M" dalam pembicaraan melewati telpon seluler, 'M' dengan mirisnya mengatakan "kau yang menaikan berita di CMC Zone tu ya"? Jawab Fauzi," berita apa tu bg".lanjut 'M',dengan nada kasar dan mengamcam"kapan kau konfirmasi. kau datang minta rokok dan minta iklan kau ku somasi dan langsung hp dimatikan", katanya.


Esok harinya, Senin (26/10/2020) wartawan Harian Berantas Ikang Fauzi, dan Musmulyadi wartawan, Surat Kabar Wawasan,sekaligus Ketua Korwil Rohil Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) dengan niat baik datang menjumpai 'M' dan memperbaiki hubungan terkait permasalah antara 'M' dan Ikang Fauzi. Sebelum memasuki ruangan kerja 'M', Musmulyadi minta ke Ikang Fauzi supaya rekaman diaktifkan antisipasi adanya kriminalisasi dan hal yang tidak kita inginkan.


Begitu sampai depan rungan 'M', Ikang Fauzi mengetuk pintu dan ucap salam saat pintu terbuka,dilihat ada tamu dua orang satu duduk yang satu berdiri dari rekan media, karena kursi tersedia hanya satu, Ikang Fauzi dan Musmulyadi tetap berdiri tanpa ada basa basi,  'M' langsung menyapa dengan nada arogan dan mengusir dari ruangan kerjanya seperti "keluar kau dari ruangan ini, tidak ada konfirmasi. ku laporkan ke dewan pers", meniru katanya.  yang seperti direkaman tersebut.

Karena sudah mengusir wartawan saat menjalankan tugas,secara hukum sangat patal dan ini salah satu ketentuan pidana sesuai dengan Undang- undang Pers No. 40 tahun 1999 BAB VIII, pasal 18 ayat 1. setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000'00.(lima ratus juta rupiah).


Musmulyadi Ketua Korwil Rohil, Forum Pers Independen Indonesia (FPII), sangat menyayangkan terjadinya pengusiran terhadap dirinya sebagai wartawan yang setiap hari bekerja sebagai sosial control terhadap publik ini. Mirisnya, hal ini sangat membuat hati insan pers terluka kembali,banyaknya kriminalisasi yang terjadi akhir- akhir ini."Saya minta kepada pak bupati dan pihak penegak hukum memproses saat terjadinya pelanggaran terhadap UU pers no 40 tahun 1999. agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.

Lanjutnya, oknum berinisial 'M' yang berstatus PNS di ruang lingkup pemerintahan kabupaten Rokan Hilir dengan simbol seribu kubah tak sewajarnya berbuat seperti yang terjadi.seharus ramah,sopan santun,karna beliau digaji oleh negara dari uang rakyat,maka dari itu layani rakyat dengan setulus hati", tuturnya.

Kesekian kalinya pelecehan terjadi terhadap wartawan,yang dilakukan oleh oknum pejabat, menambah catatan hitam di pemerintahan kabupaten Rokan Hilir. Agar kriminalisasi tidak terjadi lagi, diminta kepada pihak penegak hukum, adil menyikapi permasalahan ini.


#Rilis resmi FPII ROHIL/Mus)


No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas