Breaking

Sunday, August 30, 2020

Polisi Harus Berani Memproses Oknum Anggota Dewan yang Diduga Bermental Preman



MWawasan - Lampung Timur - Ketua Umum Persatuan Pewarta  Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak aparat Kepolisian yang menangani kasus penculikan, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Muhammad Indra, untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, berani dan tidak pandang bulu. Hal tersebut ditegaskan Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini, Sabtu, 29 Agustus 2020.


"Polisi harus menangani secara profesional dan tegas, tidak pandang bulu, atas laporan penculikan, pengancaman, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami wartawan Muhammad Indra. Walaupun yang melakukan itu anggota dewan, harus diproses. Dia tidak punya hak imunitas dalam kasus pidana," jelas alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012 ini.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Muhammad Indra, Sekretaris PPWI Lampung Timur, beberapa hari lalu, dijemput paksa oleh orang-orang suruhan oknum anggota DPRD Lampung Timur, dan dibawah ke rumah sang anggota DPRD bermental preman itu. Penculikan ini sebagai akibat pemberitaan yang berisi kritikan atas pengerjaan proyek jalan yang dilaksanakan asal-asalan. Proyek tersebut diduga milik si oknum anggota DPRD Lampung Timur, berinisial ARN, tersebut. Kejadian penculikan ini telah dilaporkan ke Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, pada Kamis, 27 Agustus 2020.


"Jika si oknum anggota dewan yang arogan itu terindikasi terlibat sebagai pemberi perintah untuk menjemput paksa Muhammad Indra dan diperlakukan semena-mena di kediamannya, maka dia sebagai aktor intelektualnya harus diproses. Polisi tidak boleh ragu. Ini delik pidana murni, anggota dewan tidak kebal hukum dalam kaitan dengan pidana murni," tegas Wilson yang menyelesaikan pasca sarjananya di bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris.


Oknum anggota dewan itu, tambah Wilson, jangan mengira boleh semau-maunya. "Tidak terima dikritik warga, lantas main culik. Beginilah jadinya kalau preman terpilih jadi anggota dewan," pungkas alumni program Persahabatan Indonesia Jepang Abad-21 ini menyayangkan.


Sementara itu, pihak penyidik Polsek  Sekampung yang menangani kasus tersebut mengatakan segera merespon dan menindak-lanjuti laporan yang diterima. "Sejauh ini sudah kita tangani, dan lakukan penyidikan. Senin akan kita lakukan panggilan lidik," jelas penyidik Budi Santoso melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu 29 Agustus 2020. (Dbs)

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas