Breaking

Friday, May 8, 2020

Pengawasan Di Perbatasan Pemkab Pasbar Diperketat Selama Penerapan PSBB Tahap Dua


MWawasanPASBAR (SUMBAR)--- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berlakukan pengawasan yang sangat ketat kendaraan yang melintas keluar masuk di perbatasan, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II (6 hingga 29 Mei 2020).

Bagi yang ingin masuk ke Pasaman Barat akan di izinkan oleh petugas dengan syarat membawa surat keterangan negatif covid19 dari pemerintah setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat Edi Busti di Simpang Empat, Jum'at (08/05/2020).

"Kita bukan me-lockdown Pasaman Barat, tetapi pembatasan yang selektif dan ketat," kata Edi Busti.

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua ini pengawasan terhadap perbatasan ditingkatkan dengan memperketat pemeriksaan bagi warga yang ingin masuk ke Pasaman Barat, ujar Edi Busti.

"Bagi warga silahkan masuk tetapi ada surat dari pemerintah setempat dan surat keterangan yang bersangkutan negatif COVID-19 dan kalau keluar dipersilahkan tetapi harus isolasi mandiri 14 hari," tegasnya.

Selain itu Bupati Pasaman Barat Yulianto juga telah membuat surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta nasional, BUMN dan PMA agar setiap kendaran perusahaan itu pakai surat jalan dan dilengkapi dengan surat kesehatan.

Menurutnya langkah itu perlu diambil cepat karena sejumlah daerah di Sumbar sudah menjadi pendemi COVID-19. Misalnya Kota Padang yang seluruh kecamatannya sudah zona merah.

"Kita khawatir masih banyak warga dari kota padang menuju Pasaman Barat. Untuk itu akan kita periksa ketat di perbatasan," ujarnya Yulianto.

Selain itu terhadap transportasi umum angkutan orang seperti bus antar daerah, pihak Dishub akan ambil tindakan awal dengan menyurati dan memberitahukan untuk tidak ada lagi aktifitas yang dilakukan.

"Bus menuju Pasaman Barat sudah kita stop dan suruh balik kanan," katanya.

Terhadap supir kendaraan angkutan barang dan pangan harus mengikuti aturan Surat Edaran yang telah dikeluarkan Bupati Pasaman Barat, seperti harus memiliki surat jalan dari perusahaan dan supir harus memiliki surat keterangan kesehatan.

"Jika tidak ingin mengikuti prosedur dan aturan surat edar, kita suruh balik. Dua hari ini sudah puluhan kendaraan kita suruh balik kanan karena tidak mengikuti surat edaran Bupati Pasaman Barat," tegasnya.

Pihaknya akan bertegas saja karena surat edaran itu sudah disampaikan kepihak perusahaan.

"Dalam masa PSBB ke dua ini silahkan lengkapi surat-surat, Seperti mobil CPO maupun mobil barang lengkapi Suratnya, juga surat keterangan negatif Covid 19 dari kesehatan. Kalau mau melihat orang tua atau saudara yang ada di Pasaman Barat, silahkan tunjukkan surat negatif COVID-19, Jika tidak lengkap harus putar balik lagi", Pungkas Yulianto.

"Kita akan tindak tegas yang tidak memiliki surat tugas maupun surat jalan. Memang kita kasihan kepada para supir, namun aturan harus ditegakkan demi antisipasi COVID-19," sebutnya.
#Arman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas