Breaking

Sunday, April 19, 2020

Pedagang Sembako dan Apotek Yang Bisa Buka Saat PSBB di Sumbar


MWawasan,Padang (Sumbar) ~ Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat akan mulai diberlakukan pada Rabu (21/4/2020) depan.Untuk itu  dalam pemberlakuamya setiap aktivitas  masyarakat akan dibatasi saat PSBB.

Di antaranya,pembatasan  saat keluar rumah ,jumlah penumpang saat berkendaraan ,jam operasional pasar hingga menutup tempat keramaian seperti  tempat hiburan dan wisata.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan semua pembatasan itu masih dalam konsep yang akan disahkan saat rapat bersama bupati dan walikota se-Sumbar, Senin (20/4/2020) nanti.

“Pembatasan itu berarti bukan pelarangan. Intinya pembatasan ini untuk supaya masyarakat tidak keluar rumah, tetap ada di rumah. Untuk itu kita batasi, dan ini berlaku untuk semua kabupaten dan kota,” ungkapnya, Sabtu (18/4/2020).

Dia menambahkan, aktivitas yang akan dibatasi saat penerapan PSBB provinsi ini salah satunya jumlah angkutan umum.

“Nanti kita akan batasi angkutan umum. Jumlah penumpang kendaraan akan dibatasi sesuai dengan Permenhub. Permenhub kan begitu, dibatasi. Kita mengikuti aturan,” katanya.

Selain itu, menutup dan membatasi jam operasional pasar-pasar. Irwan menyampaikan, pihaknya telah menerima data pasar-pasar yang akan ditutup atau dibatasi jam operasionalnya.

“Iya, pasar-pasar ada yang ditutup dan ada juga yang dibatasi waktu operasionalnya. Tidak boleh buka sampai malam, hanya boleh pagi sampai siang. Sudah ada datanya mana pasar yang akan ditutup atau dibatasi jam operasionnya, namun tinggal dimantapkan saja lagi,” imbuhnya.

Irwan menyebutkan, pembatasan jam malam juga akan diterapkan dan serta semua tempat hiburan atau wisata ditutup.

“Yang pergi berjalan tidak boleh lebih dari 50 persen di kendaraan. Selama masih ada orang berjalan-jalan di luar rumah, selama itu pula penanganan Covid-19 tidak pernah selesai,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyebut, yang diperbolehkan buka hanya toko untuk kebutuhan hidup harian atau sembako, termasuk apotek-apotek.

Sementara yang lain yang tidak ada urusan dengan kebutuhan hidup harian bakal ditutup. Bahkan, mall termasuk pasar pun hanya boleh menjual kebutuhan pokok.

“Sanksinya nanti kita serahkan kepada pihak kepolisian. Ada beberapa kebijakan yang bisa kita contoh dari luar yang sudah pernah melakukan PSBB provinsi, seperti ditilang karena tidak mengikuti aturan yang ada dalam pembatasan berkendaraan. Nah, itu nanti kita serahkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang akan bekerja saat PSBB Provinsi diberlakukan macam-macam, ada dari Dishub, Satpol PP, TNI/Polri, semuanya ikut terlibat,” tukasnya.


#Mep/Esg/Padek


No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas