Breaking

Wednesday, March 11, 2020

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Tangkap Dua Pengedar Ganja

MWawasan, Pasbar (SUMBAR)~ Satresnarkoba  Polres Pasaman Barat, Selasa (10/3) sekitar pukul 12.30 Wib telah melakukan penangkapan terhadap  dua orang  pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis ganja.

Adapun lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan terhadap ke dua pelaku yang berinisial FS, (27) pekerjaan swasta, Alamat Tapus Lama Nagari Padang Glugur Kecamatan Padang Glugur Kab. Pasaman. dan pelaku DA. (30) suku Mandailing, pekerjaan swasta alamat Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo saat kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja sedang berada di Jorong Simpang Tiga Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten. Pasaman Barat. 

Selanjutnya Opsnal Satresnarkoba dibawah  pimpinan KBO, Iptu M Sitompul,SH, saat mendapat informasi dari masyarakat langsung menuju kelokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap diduga tersangka dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata memang ditemukan satu (1) paket sedang ganja kering yang diletakan didalam tas plastik warna hijau digantungkan di pohon kelapa sawit.

Saat diketahui adanya barang bukti pelaku berusaha melarikan diri untuk menghindari petugas, hingga sempat terjadi kejar-kejaran.

Akhirnya kedua tersangka dapat diamankan bersama BB. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat bersama barang bukti untuk dimintai pertangung jawabannya. 

Berdasarkan bahan proses hukum lebih lanjut, sebagai laporan nomor lp/14/III/2020/ Spkt/ Sumbar/Res-Pasbar, tgl 10 Maret 2020. yang dilengkapi BB seperti 1 (satu)  paket sedang ganja kering dibungkus lak ban kuning, dan dibungkus lagi dengan plastik putih, berlapis warna hijau dengan.merk dea fashion serta satu (1) HP. merk Vivo. 

Dikatakan Kapolres Pasbar,AKBP Fery Herlambang melalui KBO, Iptu. M. Sitompul, SH. membenarkan bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat di TKP diduga ada bandar memiliki narkoba jenis ganja. 

Dikatakannya bahwa ke dua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai pasal 114 jo 114 uu no. 35 th 2009 tentang narkotika . 

#Arman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas