Breaking

Thursday, December 12, 2019

Mulai Januari, Sistim e-Office Segera Diterapkan Di Semua OPD

MWawasan,Sarolangun - (JAMBI) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sarolangun saat ini tengah melakukan sosialisasi dalam penerapan sistim pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)  atau yang disebut sebagai e-office dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Kadis Kominfo, Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerapkan aplikasi e-office tersebut di semua OPD. Maka, pihaknya melakukan sosialisasi dan pelatihan secara mendetail agar penerapan tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Aplikasi ini sudah lama ada, dari versi 5 sekarang ini, pertengahan tahun depan itu versi 6 akan keluar. Sosialisasi ini berupa e-office, sistim administrasi perkantoran yang berbasis paperless. Jadi kita secepatnya terapkan SPBE itu, sesuai perintah bupati, efektif di januari kita semua sudah terapkan e-office, minggu depan setiap administrasi opd akan kita latih lebih detik di kantor diskominfo," katanya, Kamis (12/12) kemarin usai pembukaan kegiatan sosialisasi Pemakaian Aplikasi Simaya, SP4N-Lapor, PPID dan Indeks Keamanan Informasi, di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Katanya, kedepan mengenai surat menyurati di semua opd tidak akan menggunakan kertas, melainkan melalui aplikasi e-office tersebut sehingga dapat mengurangi penggunaan kertas.

"Kalau dulunya full paper, semua menyediakan kertas. Sekarang kita meniadakan kertas, untuk tahap awal memang belum sepenuhnya tanpa kertas, karena memang ada surat-surat yang harus ditandatangani dalam bentuk kertas. Tapi nanti kedepan semuanya akan paperless, terkecuali seperti laporan keuangan, itu sudah beda konteks," katanya.

Ia juga menjelaskan penerapan aplikasi berbasis elektronik tersebut mengacu kepada undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), peraturan menpan rb nomor 06 tahun 2011 tentang pedoman umum naskah dinas elektronik TMDE, Surat edaran mentri nomor 555/13. 100/sj tanggal 26 November 2019 tentang percepatan implementasi sistim pemerintahan berbasis elektronik.

"Kedepan harus lebih simpel, aplikasi e-office ini, kita tidak terkendala lagi masalah disposisi, kehadiran atau tidaknya salah satu pejabat ketika ada di luar daerah, bisa langsung disposisi melalui gadget yang sudah ada aplikasi e-office ini. Kemudian satu lagi, e-office ini jejak digital ini lebih terekam, jadi kalau misalnya salah kirim surat maka tidak bisa dihapus lagi, tapi harus dikirim ulang, " katanya

" Sarana prasarana, saya pikir, kita semua kantor punya komputer dan semua orang punya smartphone, lewat itu bisa. Any time, Any where kita bisa kerja lewat e-office itu, sepanjang itu ada akses Internet kita bisa kerja. Jadi tidak mesti harus ada pejabat di kantor. Layangkan surat masuk ke Asisten, lalu disposisi jadi selesai, dan tentu tidak terhalang dengan ketidak hadiran," kata dia menambahkan.

Selain itu, untuk keamanan data elektronik dalam aplikasi e-office ini, pihaknya bekerja sama dengan Badan Syber dan Sandi Negara (BSSN) yang turun langsung ke Kabupaten Sarolangun memberikan pemaparan kepada seluruh opd.

" Dikelola oleh Kominfo, menjalankan disini, semua terdeteksi di Kementrian Kominfo. Terkait keamanan data, dalam pengamanan data dari para peretas atau hecker, kita bekerja sama dengan BSSN serta untuk peningkatan pemahaman tentang aplikasi e-office ini," katanya.


##iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas