MWawasan, Solok (SUMBAR)~ Kejaksaan Negeri Solok Pandan Ujung menahan Bendahara Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Darmiatis (48), Selasa malam (13/8).
Tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II.B Laing, Kota Solok, sekira pukul 19.25 WIB. Tersangka yang sudah 13 tahun menjadi Bendahara Nagari Talang Babungo itu, sebelumnya datang memenuhi panggilan jaksa sekitar sekitar 09.00 WIB.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Muhammad Anshar Wahyudin menyampaikan dugaan kasus korupsi dana desa juga menyeret Bendahara Nagari Talang Babungo , sebelumnya juga menyeret Walinagarinya Zulfatriadi. Kasus tersebut terjadi dari tahun 2018. Penggunaan dana desa .
Kasi Pidsus Kejari Solok, Wahyudi Kuoso yang dampingi Kasi Intel Yan Subiyono, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan, banyak kejanggalan berbagai kegiatan yang dilaksanakan menggunakan dana nagari pada tahun anggaran 2018 di Nagari Talang Babungo.
"Dana Desa Sisa Lebih penggunaan Anggaran (Silpa) yang semestinya disimpan di rekening nagari, ternyata kosong juga tidak bisa menunjukkan bukti dalam bentuk tunai, anggaran pembangunan yang tidak sesuai dan serta pajak yang tidak disetorkan ke negara. dugaan sementara penyelewengan dana desa , ditaksir kerugian negara berkisar 800 juta lebih," Tegasnya.
Dimana tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
#Bayu
No comments:
Post a Comment