Breaking

Saturday, October 21, 2017

Asuransi, Peternak Sapi Cukup Bayar Premi 40 Ribu Pertahun


MWawasan, Sarolangun- Melalui Kementerian Pertanian, Pemerintah memberikan perlindungan Ganti rugi terhadap peternak sapi (khusus sapi betina) dalam bentuk asuransi. Jenis ganti rugi tersebut apabila terjadi kematian karena penyakit, kecelakaan, mati karena beranak dan kehilangan akibat kecurian. Premi asuransi untuk sapi betina per-ekor sebesar 2% (Rp.200 ribu) dari total nominal pertanggungan Rp.10 juta.

Premi Rp.200 ribu tersebut 80% (Rp.160 ribu) ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan sisanya (40%) dibebankan kepada peternak sapi hanya Rp.40 ribu per-tahunnya.

Kepada Mediawawasan.com, Kadis melalui Kabid Dinas Peternakan Sarolangun mengatakan.Untuk tahun 2017 target 500 ekor sapi betina telah diasuransi,

" Program ini telah berjalan semenjak 2016 yang lalu. Pada tahun 2017 ini target kita mengasuransikan 500 ekor sapi betina produktif ". Kata Amrizal kabid perternakan sarolangun.

Sementara itu, kriteria petani atau peternak sapi khusus sapi betina diantaranya adalah peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan atau pembiakan, memiliki ternak dalam keadaan sehat dan masih produktif serta peternak sapi skala usaha kecil.


#Nal

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas