MWawasan.SINGARAJA~ Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng pada Senin (17/4) ini mulai mencetak KTP Elektronik (KTP el). Pencetakan KTP EL ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendistribusikan 10 ribu jatah keping KTP el.
Hanya saja karena jatah keping KTP EL terbatas, dicetak memprioritaskan data kependudukan yang sudah tunggal dengan data kependudukan di Kemendagri. Selain itu Kemendagri menyatakan data-nya berstatus Print Ready Record (PRR).
Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan informasi pencetakan KTP EL telah disebarkan melalui surat No. 470/365/DKC/2017 perihal mekanisme pencetakan kepada para camat di Buleleng.
“Sesuai dengan aplikasi Berad Versi 5 KTP Elektronik yang kita cetak adalah penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum KTP Elektroniknya belum pernah dicetak. Nanti, penduduk yang memohon cukup menunjukkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik,” katanya.
Menurut Reika, jika ada penduduk yang memohon pencetakan karena KTP EL sebelumnya hilang atau merubah elemen data, tidak bisa dilayani dengan memanfaatkan jatah keping yang diberikan Kemendagri.
“Pencetakan KTP Elektronik karena hilang atau merubah elemen data dapat dilakukan dengan syarat penduduk bersangkutan melapor ke Disdukcpail untuk diterbitkan suket pengganti KTP Elektronik. Kami minta kecamatan dan meneruskan kepada desa dan kelurahan agar mekenisme pelayanan ini dipahami, sehingga tidak memunculkan permasalahan di lapangan,” jelasnya.
Gan/Balipost
Hanya saja karena jatah keping KTP EL terbatas, dicetak memprioritaskan data kependudukan yang sudah tunggal dengan data kependudukan di Kemendagri. Selain itu Kemendagri menyatakan data-nya berstatus Print Ready Record (PRR).
Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reika Nurhaeni mengatakan informasi pencetakan KTP EL telah disebarkan melalui surat No. 470/365/DKC/2017 perihal mekanisme pencetakan kepada para camat di Buleleng.
“Sesuai dengan aplikasi Berad Versi 5 KTP Elektronik yang kita cetak adalah penduduk yang sudah melakukan perekaman namun belum KTP Elektroniknya belum pernah dicetak. Nanti, penduduk yang memohon cukup menunjukkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik,” katanya.
Menurut Reika, jika ada penduduk yang memohon pencetakan karena KTP EL sebelumnya hilang atau merubah elemen data, tidak bisa dilayani dengan memanfaatkan jatah keping yang diberikan Kemendagri.
“Pencetakan KTP Elektronik karena hilang atau merubah elemen data dapat dilakukan dengan syarat penduduk bersangkutan melapor ke Disdukcpail untuk diterbitkan suket pengganti KTP Elektronik. Kami minta kecamatan dan meneruskan kepada desa dan kelurahan agar mekenisme pelayanan ini dipahami, sehingga tidak memunculkan permasalahan di lapangan,” jelasnya.
Gan/Balipost
No comments:
Post a Comment