Breaking

Monday, March 11, 2019

Dana Desa Tahap I Segera Dicairkan


MWawasan,SAROLANGUN -(JAMBI) Tahun 2019 ini program bantuan dana desa dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Sarolangun mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Tahun sebelumnya anggaran Dana Desa hanya berkisar Rp 116, 6 miliar, dan tahun 2019 ini naik menjadi Rp 128,7 miliar.

Kepala DPMD Muliyadi, melalui Kabid Kekayaan Desa, Kaprawi, Senin (11/03) kemarin mengatakan besaran alokasi dana desa ini dilakuka  secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis.

"Tahun 2019 anggaran dana desa lebih kurang 128.709.843.000 miliar, desa paling tinggi yakni desa lamban sigatal, kecamatan pauh sebesar Rp 1.447.249.000 miliar dan paling kecil desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun Rp 731.969.000," katanya.

Katanya, bahwa pertengahan bulan maret ini direncanakan akan dilakukan pencairan tahap I yakni sebesar 20 persen, yakni lebih kurang Rp 25.741.968.6000. Sebab, pencairan dana desa tahun ini sama dengan tahun kemarin, sebanyak tiga tahapan. 20 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua dan 20 persen tahap ketiga.

"Direncanakan pada tanggal 18 maret, kalau seluruh desa memenuhi syarat untuk pencairan, minimal 50 persen atau lebih kurang 80 desa," katanya.

Untuk syarat pencairan dana desa ini, katanya setiap desa harus mengajukan beberapa berkas persyaratan apbdes yang sudah di input menggunakan aplikasi siskeudes, laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa tahun sebelumnya, dan elenglapan persyaratan sama dengan tahun sebelumnya, APBDes, RKPDes, RAB, dan laporan lpj tahun sebelumnya, termasuk rekomendasi dari kecamatan, poto copy kades dan bendahara, nomor rekening desa, dan NPWP desa.

"Kita minta para kepala desa untuk melakukan proses pengajuan pencairan dari desa diverifikasi oleh sekdes, diajukan ke kecamatan penerbitan rekomendasi, dan disampaikan ke Dinas PMD, terus dilanjutkan ke BPKAS untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)," katanya.

Selain itu, saat ini dinas PMD sedang menggodok peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) penggunaan dana desa tahun 2019, dengan tujuan sebagai pedoman dan acuan dalam penggunaan dana desa tersebut.

#iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas