Breaking

Friday, August 21, 2026

Pelarian Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Berakhir di Padang, Ditangkap Tim Gabungan di Parak Laweh


MWawasan,Padang(Sumbar) ~  Pelarian seorang pria berinisial MKG (25), terduga pelaku penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya berakhir di Kota Padang, Sumatera Barat.


MKG ditangkap oleh tim gabungan dari Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Kamis (20/8/2026).


Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian dari kedua wilayah melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Sebelumnya, usai melakukan dugaan penggelapan, MKG diketahui meninggalkan wilayah Pangkalpinang dan melarikan diri ke Jakarta.


Namun, keberadaan pelaku kemudian terdeteksi berada di Kota Padang. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan MKG di kawasan Parak Laweh.


Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, membenarkan penangkapan tersebut.


Menurut Ryan, perkara yang menjerat MKG berkaitan dengan dugaan penggelapan uang milik majikannya. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Padang, tim gabungan langsung melakukan pelacakan dan penindakan.


"Keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh," ujar Ipda Ryan Fermana, Jumat (21/8/2026) malam.


Proses penangkapan tersebut juga sempat mengejutkan keluarga pelaku. Pihak keluarga disebut tidak menyangka salah satu anggota keluarganya terseret dalam perkara dugaan penggelapan tersebut. Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan tetap berjalan aman dan terkendali.


Setelah diamankan, MKG terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di wilayah hukum Polresta Padang. Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang selaku wilayah asal perkara.


"Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang," kata Ryan.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang yang digelapkan. Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang dimiliki penyidik, uang sebesar kurang lebih Rp115 juta tersebut diduga telah habis digunakan untuk bermain judi online.


"Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penggelapan sebesar lebih kurang Rp115 juta tersebut habis digunakan untuk bermain judi online," pungkas Ryan.


Saat ini, koordinasi antara Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang masih dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara dan tahapan hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

#MEP

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas