MWawasan, Lima Puluh Kota (SUMBAR)~ Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Padang Mengatas menyelenggarakan kegiatan penguatan pelayanan publik yang menghadirkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Bapak Adel Wahidi, S.E.I., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Breeding Center Sapi Potong Indonesia (BCSPI) BPTU-HPT Padang Mengatas ini diikuti oleh jajaran pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Adel Wahidi, S.E.I., M.H. menyampaikan tiga materi utama, yakni penguatan standar pelayanan publik, peran masyarakat dalam pengawasan layanan publik, serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan berbasis digital.
Pada materi pertama, beliau menekankan bahwa standar pelayanan publik merupakan pedoman utama bagi setiap penyelenggara layanan dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian, biaya, hingga mekanisme pengaduan. Standar pelayanan yang disusun secara jelas dan konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi tolok ukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Selanjutnya, beliau menjelaskan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian masukan, saran, maupun pengaduan menjadi salah satu bentuk pengawasan yang mampu mendorong terciptanya pelayanan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. Menurutnya, pengawasan masyarakat merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pada sesi berikutnya, Adel Wahidi mengulas pentingnya pencegahan maladministrasi di era transformasi digital. Digitalisasi pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat. Namun demikian, pemanfaatan teknologi informasi harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan data, serta kepatuhan terhadap standar operasional agar terhindar dari praktik maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, maupun diskriminasi.
Beliau juga mengajak seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pelayanan yang berkualitas, menurutnya, tidak hanya didukung oleh teknologi yang modern, tetapi juga oleh komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, adil, dan bebas dari maladministrasi.
Melalui kegiatan ini, BPTU-HPT Padang Mengatas semakin memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar pelayanan yang optimal, keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat, serta penguatan pelayanan berbasis digital yang transparan dan akuntabel. Diharapkan materi yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat dapat menjadi bekal bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
#Saipul


































No comments:
Post a Comment