Asuransi Perkawinan Sebagai Jaminan Tidak Terjadinya Perceraian
Oleh:
Fauzul Masyhudi, M.Ag
Latar Belakang
“Sebuah acuan Kerangka dalam menciptakan Asuransi khusus Tentang Tindakan pencegahan terjadinya perceraian.”
Tingkat perceraian di Indonesia cenderung tinggi dan fluktuatif, dengan angka di atas 390.000 kasus pada 2024, di mana sebagian besar didominasi oleh cerai gugat (istri yang mengajukan). Faktor utama penyebab perceraian meliputi masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, perselingkuhan, KDRT, serta campur tangan pihak ketiga, dengan angka tertinggi di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Asuransi perkawinan tidak dapat mencegah atau menjadi jaminan absolut agar perceraian tidak terjadi. Namun, konsep perlindungan finansial ini berfungsi sebagai jaring pengaman dan kompensasi atas risiko pembatalan pernikahan. Instrumen hukum dan keuangan ini memastikan kedua belah pihak terlindungi secara material dan emosional jika perpisahan tidak terhindarkan.
Asuransi Perkawinan atau disebut Divorce Insurance/Marriage Insurance di beberapa negara bukan merupakan jaminan atau mekanisme untuk mencegah terjadinya perceraian. Sebaliknya, asuransi jenis ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial jika pernikahan berakhir dengan perceraian.
Metologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu memadukan pendekatan hukum tertulis dengan kenyataan praktik di lapangan. Mengumpulkan data primer dari responden dan narasumber di Notaris, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, serta dokumen hukum terkait.
Hasil Penelitian
Asuransi perceraian adalah alat untuk mengelola risiko keuangan pasca-cerai, bukan jaminan agar tidak terjadi perceraian. Di Indonesia, mekanisme untuk melindungi diri sebelum perkawinan lebih umum dikenal dengan Perjanjian Pra-nikah (Prenuptial Agreement).
Perjanjian perkawinan umumnya dibuat untuk memisahkan harta bawaan dan harta bersama. Namun, praktiknya tidak berhenti di situ. perjanjian juga sering memuat klausul lain, seperti:
• Perlindungan dari tanggung jawab hukum masing-masing pihak selama perkawinan berlangsung.
• Kesepakatan terkait pengasuhan dan pembiayaan anak bila terjadi perceraian.
• Perlindungan bagi istri agar terhindar dari praktik poligami atau KDRT
kesadaran masyarakat untuk membuat perjanjian perkawinan masih rendah. Banyak pasangan menganggapnya kurang etis atau menyinggung perasaan. Padahal, tanpa perjanjian perkawinan, semua harta otomatis bercampur dan kerap menimbulkan sengketa hukum ketika perkawinan bermasalah.
Perjanjian perkawinan seharusnya dipandang sebagai upaya preventif, bukan prediksi buruk. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahkan ditegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun setelah pernikahan berlangsung. Hal ini membuka ruang bagi pasangan untuk menyusun aturan yang adil dan melindungi hak masing-masing. Isi perjanjian harus selaras dengan hukum, agama, dan norma kesusilaan. Perjanjian tidak boleh memuat klausul yang melanggar syariat maupun hukum positif Indonesia.
Kesimpulan
Perjanjian perkawinan dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Selain memberi kejelasan soal pemisahan harta, perjanjian juga mampu mengantisipasi konflik rumah tangga dan memberi perlindungan bagi pihak yang lemah, terutama perempuan.
Masyarakat lebih terbuka terhadap perjanjian perkawinan, dan pemerintah bersama lembaga terkait aktif memberikan sosialisasi. Dengan demikian, perjanjian perkawinan dapat berfungsi optimal sebagai sarana mewujudkan tujuan pernikahan: rumah tangga yang harmonis, adil, dan terlindungi secara hukum.
#Fauzul Masyhudi

































No comments:
Post a Comment