MWawasan, Banyuasin (SUMSEL)~ Rahman Kades Padang Rejo Kecamatan Air Kumbang Banyuasin diduga keras melanggar ketentuan dan tahapan sebagaimana diatur dalam Permendagri [Peraturan Menteri Dalam Negeri] Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. ketika ia melakukan ruislag [tukar guling] Tanah Kas Desa [TKD] Padang Rejo yang kini diusahakan pihak lain yang diketahui bukan merupakan warga Desa Padang Rejo, dengan eks lahan Ketua RT 04 Sudiran seluas ¾ Ha [± 7500 M] menjadi TKD Padang Rejo yang baru.
Lokasi lahan Tanah Kas Desa [TKD] Padang Rejo, yang kini beralih ke pihak ketiga. Menurut Informasi dari Kades Rahman bahwa peraturan perundang- undangan sebagai dasar pihaknya melakukan tukar guling TKD Padang Rejo bukan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, karena waktu itu peraturan tersebut belum diundangkan.
Rahman sendiri sebagai kepala desa pada Kamis [9/4/2026] tidak bisa dihubungi, sehingga belum dapat memberikan keterangan
Timbul dugaan Kades Rahman seperti menghindari awak media dan enggan terbuka terkait permasalahan tukar guling TKD Padang Rejo ini, karena beberapa kali pesan yang sampaikan melalui layanan WhatssApp [WA] nya tampak telah terbaca.
Sumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa sebelum proses tukar guling TKD Padang Rejo dengan eks lahan Sudiran ini, Kades Rahman memang sempat mengumpulkan warga, namun sebagian besar hanya warga RT 04. “Tidak banyak warga yang hadir, kebanyakan warga RT 04. Berita acaranya saya tidak tahu ada atau tidak,” sebut sumber ini.
Diketahui dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pada Bab III [Tukar Menukar] disebutkan dalam Pasal 32: Pemindahtanganan aset desa berupa tanah melalui tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri dari: a. untuk kepentingan umum; b. bukan untuk kepentingan umum; dan c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
Kemudian pada Bagian Ketiga [Tanah Kas Desa Selain Untuk Kepentingan Umum Dan Bukan Untuk Kepentingan Umum] disebutkan dalam Pasal 42: (1) Tanah milik Desa berada di luar desa atau tanah milik desa tidak satu hamparan yang terhimpit oleh hamparan tanah pihak lain dan/atau tanah milik desa yang didalamnya terdapat tanah pihak lain dapat dilakukan tukar menukar ke lokasi desa setempat. (2) Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka meningkatkan efektifitas pengelolaannya agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. (3) Tukar menukar tanah milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tukar menukar tanah milik desa dimaksud harus senilai dengan tanah penggantinya dan memperhatikan nilai wajar; b. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa; dan c. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota.
Kemudian dalam Pasal 43: Aset desa yang ditukarkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, Pasal 38, dan Pasal 42 dihapus dari daftar inventaris aset desa dan penggantinya dicatat dalam daftar inventaris sebagai Aset Desa.
#M.Angkut

































No comments:
Post a Comment