Breaking

Thursday, April 16, 2026

Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Pemkab Tanah Datar Optimistis Tingkatkan PAD

MWawasan, Tanah Datar (SUMBAR)~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama DPRD setempat resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (16/4/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kamrita didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari, serta dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kamrita dalam penyampaiannya mengatakan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut sebelumnya telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda telah dilakukan sejak rapat paripurna pada 27 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD.

“Selanjutnya, pada 15 April 2026 telah disampaikan pendapat akhir fraksi, di mana delapan fraksi DPRD Kabupaten Tanah Datar secara keseluruhan menyatakan menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Setelah persetujuan tersebut, dilaksanakan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Tanah Datar.

Wakil Bupati Ahmad Fadly dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus serta seluruh fraksi yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.

Menurutnya, berbagai masukan yang diberikan sangat berarti dalam proses pembahasan dan perumusan hingga Ranperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda yang lebih komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ahmad Fadly juga berharap, dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar.

Selain itu, ia menekankan kepada perangkat daerah terkait agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan pemahaman yang utuh, sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam implementasinya di lapangan.

Di akhir penyampaiannya, Wabup menegaskan komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan di Kabupaten Tanah Datar. 

#Rey

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas