MWawasan, Palembang (SUMSEL)~ Distribusi ikan di kawasan Pasar Induk Jakabaring mendadak menjadi sorotan setelah seorang agen ikan, Ardiansyah alias Ahok, melaporkan dugaan pemaksaan pembayaran terhadap kendaraan pengangkut barang miliknya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu, 15 Ulu, Palembang, saat kegiatan bongkar muat tengah berlangsung sekitar pukul 20.15 WIB.
Awal Mula Laporan
Menurut keterangan yang dihimpun, persoalan mencuat setelah sopir truk milik Ardiansyah mengadukan adanya permintaan uang sebesar Rp10.000 untuk bisa melintas masuk area pasar. Permintaan itu kemudian berubah menjadi Rp20.000 dan disebut disertai tekanan.
Sopir mengaku diingatkan agar membayar sesuai nominal yang diminta, dengan konsekuensi kendaraan tidak diperbolehkan masuk melalui jalur utama apabila menolak.
Padahal, akses tersebut merupakan satu-satunya pintu masuk distribusi untuk area tersebut.
Merasa ada ketidakadilan karena menurutnya praktik serupa tidak diterapkan pada seluruh pedagang, Ardiansyah mempertanyakan dasar pungutan tersebut.
“Kalau memang resmi, tentu harus jelas aturannya dan berlaku untuk semua. Kenapa hanya kendaraan saya yang diperlakukan seperti itu?” ungkapnya.
Proses Hukum Berjalan
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dari Polrestabes Palembang.
Dalam pengembangan awal, polisi mengamankan seorang pria bernama Alex Ismail yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan guna pendalaman unsur pidana, termasuk klarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara ini.
Perspektif Hukum
Dari sudut pandang hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori: Pemerasan, apabila terbukti terdapat unsur paksaan disertai ancaman.
Kiri unit PPA. Polrestabes Palembang dan Pengacara Z. J. Derta Akbar. SH selaku kuasa hukum Ahok melakukan penyerahan tersangka pungli ke SPKT. Polres tabes Palembang , tersangka di kenakan Pasal 482.
Pengancaman, jika ada pernyataan yang menimbulkan rasa takut atau tekanan.
Pemaksaan tanpa hak, apabila seseorang memaksa pihak lain melakukan sesuatu di luar kewenangan yang sah.
Pakar hukum pidana menilai bahwa unsur “tidak adanya pilihan lain” bagi korban dalam situasi tertentu bisa menjadi poin penting dalam pembuktian di pengadilan.
Sorotan terhadap Tata Kelola Pasar
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola aktivitas di kawasan pasar induk. Sebagai pusat distribusi bahan pangan, keamanan dan kepastian aturan menjadi faktor vital bagi pelaku usaha.
Para pedagang berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi agar tidak ada lagi praktik yang merugikan salah satu pihak, serta menjamin kegiatan usaha berlangsung tanpa tekanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait pasal yang akan diterapkan. Proses hukum masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, pungkasnya."
#Amancik

































No comments:
Post a Comment