Penguatan Ujian Akhir Nasional MDT: Jalan Menuju Guru PAI Berkualitas
Oleh:
Firdaus Gani
Rilis resmi Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2025 menunjukkan fakta memprihatinkan: lebih dari 58 persen guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD belum fasih membaca Al-Qur’an. Fakta ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan Islam—Kemenag, FKDT, masyarakat, serta MDT, TPQ, dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Mayoritas guru PAI SD di Indonesia adalah produk pendidikan diniyah nonformal, yaitu MDT, TPQ, dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya. Pada jenjang ini, mereka pertama kali belajar membaca Al-Qur’an, praktik ibadah, dan penguasaan ilmu dasar PAI. Dengan demikian, mutu guru PAI hari ini adalah refleksi kualitas MDT/TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya 10–20 tahun silam.
Realitas ini menegaskan bahwa penguatan MDT/TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya bukan sekadar pilihan tambahan, melainkan fondasi strategis pendidikan Islam. Jika fondasi ini lemah, dampaknya akan terasa hingga pendidikan formal dan dunia profesi guru PAI.
DPW FKDT Sumatera Barat telah membuktikan komitmen pembinaan ini melalui aksi nyata: penyaluran bantuan untuk guru MDT yang terdampak bencana di Agam, Padang Pariaman, Limapuluh Kota, dan wilayah lainnya. Bantuan ini tidak hanya meringankan beban guru, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembinaan mutu pendidikan diniyah.
Namun, kesejahteraan dan bantuan hanyalah bagian dari solusi. Penguatan kualitas MDT/TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya harus sistemik, salah satunya melalui Ujian Akhir Nasional MDT, yang menekankan tiga kompetensi utama:
1. Kelulusan membaca Al-Qur’an secara fasih dan tartil,
2. Praktik ibadah yang benar sesuai tuntunan syariat,
3. Penguasaan ilmu dasar PAI sebagai fondasi pendidikan lanjutan.
Landasan regulasi jelas: PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menekankan pembentukan peserta didik yang memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran agama. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pendidikan agama sebagai instrumen utama pembentukan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Dari sisi teori, gagasan ini sejalan dengan pendidikan berbasis kompetensi (competency-based education) dan outcome-based education, yang menekankan penguasaan nyata kemampuan peserta didik. Konsep ini juga selaras dengan prinsip pendidikan Islam al-itqan (ketuntasan) dan al-tarbiyah al-mutakamilah (pendidikan holistik), yakni keselarasan antara aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik: membaca Al-Qur’an, praktik ibadah, dan penguasaan ilmu PAI.
Dalam konteks ini, FKDT berperan strategis: pengawal regulasi, penggerak advokasi, dan mitra pemerintah dalam penguatan MDT/TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya. Dukungan masyarakat juga penting, karena pendidikan diniyah lahir dan berkembang dari rahim umat.
Sebagai Ketua DPW FKDT Sumatera Barat, saya menegaskan: penguatan MDT di Sumatera Barat harus menjadi agenda serius, dengan tujuan akhir yang jelas menyiapkan guru PAI di seluruh Indonesia yang fasih membaca Al-Qur’an dan menguasai ilmu PAI sejak dasar di MDT/TPQ. Dengan ikhtiar ini, 10–20 tahun ke depan, alumni MDT/TPQ dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an lainnya yang menjadi guru PAI tidak lagi ditemukan yang lemah dalam kompetensi dasar keislaman.
Langkah konkret berupa bantuan, pembinaan, dan rencana Ujian Akhir Nasional MDT merupakan bentuk sinergi nyata antara FKDT, pemerintah, dan masyarakat. Investasi pendidikan ini adalah fondasi masa depan pendidikan Islam di Indonesia, dimulai dari MDT/TPQ, untuk menjamin kualitas guru PAI yang unggul dan berakhlak.
#Firdaus Gani


































No comments:
Post a Comment