Breaking

Wednesday, January 21, 2026

LSM GRANSi Laporkan SMPN 2 Palembang ke Kejati Sumsel

MWawasan, Palembang~ Program Revitalisasi SMP Negeri 2 Palembang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan hukum. LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) secara resmi melaporkan pengelolaan program tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada 21 Januari 2026.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi, dan ditujukan kepada Kepala Kejati Sumsel cq Asisten Intelijen. GRANSI melaporkan adanya dugaan penyimpangan, penggelembungan anggaran, dan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan dalam proyek revitalisasi yang dikelola secara swakelola oleh Kepala SMP Negeri 2 Palembang. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp 772.681.776.

Dua Ruang Kelas dan Perabot Sekolah

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban yang dilaporkan sekolah, anggaran revitalisasi tersebut digunakan untuk rehabilitasi dua ruang kelas (Ruang 1 dan Ruang 5) serta pengadaan perabot sekolah.

Dalam surat laporannya, GRANSI merinci sejumlah pos pekerjaan, antara lain pekerjaan persiapan, pembongkaran, kuda-kuda dan atap, plafon, lantai dan keramik, pengecatan dan penutup dinding, instalasi listrik, serta belanja perabot sekolah berikut biaya pengelolaan, perencanaan, dan administrasi.

Namun menurut GRANSI, hasil penelusuran lapangan menunjukkan ketidakseimbangan serius antara nilai anggaran dan kondisi fisik pekerjaan.

“Yang kami laporkan ini bukan asumsi. Ini perbandingan langsung antara laporan pertanggungjawaban dan fakta di lapangan,” ujar Supriyadi.

Rincian Dugaan Selisih Anggaran
Dalam laporan resminya ke Kejati Sumsel, GRANSI menguraikan dugaan selisih anggaran pada hampir seluruh item pekerjaan, antara lain:
Pekerjaan persiapan dianggarkan Rp 4.000.000, sementara di lapangan dinilai tidak membutuhkan biaya sebesar itu.

Pekerjaan pembongkaran dianggarkan Rp 16.000.000, namun berdasarkan keterangan pekerja hanya menghabiskan sekitar Rp 2.400.000.

Pekerjaan kuda-kuda dan atap dianggarkan Rp 134.471.045,98, sementara estimasi kebutuhan riil untuk luasan 77 m² dinilai jauh lebih kecil.

Pekerjaan plafon dianggarkan Rp 39.197.865,66, dengan selisih signifikan jika dibandingkan harga material dan upah di pasaran.

Pekerjaan lantai dan keramik, pengecatan, serta instalasi listrik juga dinilai mengalami kelebihan anggaran.

Belanja perabot sekolah dan biaya pengelolaan sebesar Rp 148.000.000 disorot karena diduga tidak dapat dibuktikan secara fisik.

Dari seluruh item tersebut, GRANSI menaksir potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 510.635.116.

Angka ini, menurut GRANSI, bukan kesimpulan hukum, melainkan indikasi awal yang memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Sorotan pada Skema Swakelola
GRANSI secara khusus menyoroti penggunaan skema swakelola, di mana sekolah bertindak sebagai pengelola anggaran sekaligus pelaksana pekerjaan.

“Swakelola itu sah menurut aturan. Tapi ketika pengawasan longgar, ia berubah menjadi ruang abu-abu. Dokumen bisa terlihat rapi, sementara fisik pekerjaan tidak sebanding,” kata Supriyadi.

Ia menegaskan GRANSI tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan meminta negara hadir untuk menguji seluruh pertanggungjawaban.

“Jika semua sesuai aturan, tentu akan mudah dibuktikan. Tapi jika tidak, hukum juga harus bekerja,” ujarnya.

Dasar Hukum Laporan
Dalam surat laporannya, GRANSI merujuk sejumlah regulasi, antara lain:
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
  • UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  • PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
GRANSI menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.

Menunggu Penegak Hukum Bertindak
  1. GRANSI meminta Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 2 Palembang.
  2. Memeriksa pihak-pihak terkait seperti PA, KPA, PPK, dan pelaksana.
  3.  Membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan guna mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik bangunan.

“Kami hanya melapor. Kami tidak menghakimi. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Supriyadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 2 Palembang belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

#M.Angkut

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas