MWawasan, Jeneponto (SULSEL)~ Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Adat Budaya Kabupaten Jeneponto resmi memiliki dasar hukum yang sah setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0003127-AH.01.22 Tahun 2025, yang menetapkannya sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar dan diakui secara hukum.
Terbitnya SK tersebut menjadi bukti bahwa FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan yuridis yang ditetapkan. Sehingga, seluruh aktivitas operasional, struktur kepengurusan, serta program kerja yang akan atau sedang dilaksanakan kini memiliki payung hukum yang jelas dan tidak diragukan lagi.
Dalam kesempatan yang sama, pengurus organisasi mengingatkan masyarakat, instansi terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk berhati-hati terhadap pihak atau kelompok yang mengatasnamakan FKPM di wilayah Jeneponto tanpa dasar hukum yang sah. Setiap klaim keanggotaan atau aktivitas yang mengacu pada FKPM tanpa merujuk pada SK resmi dinyatakan sebagai bentuk penyalahgunaan nama organisasi dan bersifat ilegal.
"Penggunaan nama, atribut, maupun kegiatan yang mengatasnamakan FKPM tanpa legalitas resmi dapat dikenai tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas salah satu pengurusnya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan klarifikasi dan memastikan keabsahan pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut sebelum menjalin kerja sama atau memberikan dukungan apapun.
Dengan memperoleh legalitas ini, FKPM Adat Budaya Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk lebih aktif berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melestarikan nilai-nilai adat dan budaya lokal dengan cara yang profesional, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
#Arfah

































No comments:
Post a Comment