Lemahnya Penegakan Hukum, Mafia BBM Bersubsidi Merajalela
Oleh:
Syafrizal Buya
(Wartawan Madya)
Keinginan Presiden republik Indonesia Prabowo Subianto untuk membasmi korupsi, Kolusi dan nepotisme perlu didukung bersama. Begitu juga terhadap para pelaku ilegal.
Penegakan hukum harus optimal dan memberikan saksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga para pelaku ada efek jera. Selagi hukum tidak tegak maka para pelaku tidak akan berhenti, sebutlah para pelaku Tambang Ilegal, Ilegal Logging dan para mafia BBM bersubsidi.
Maklum, para pelaku semua itu kalau tidak orang yang berbaju sudah tentu didukung atau di back up oleh orang- orang yang berbaju.
Sebenarnya, sanksi hukum para pelaku ilegal, tambang ilegal, ilegal logging, penyalahgunaan BBM besubsidi yang dilakukan oleh para mafia BBM bersubsidi sudah jelas. Tinggal lagi penegakan hukum yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Selama penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar maka para mafia tersebut akan terus merajalela.
Untuk itu, diminta khusus keseriusan para penegak hukum untuk menindak para mafia tersebut.
Seandainya penegak hukum tidak serius dalam menerapkan aturan yang telah ada, apa pun yang menjadi cita- cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tidak akan pernah terwujud.
Terlihat, bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi seolah- olah tidak tersentuh dengan hukum sehingga para mafia BBM bersubsidi bukan berkurang malahan semakin bertambah bahkan merajalela. Sehingga pihak- pihak yang seharusnya berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi kesulitan untuk mendapatkannya. Walaupun dapat namun tidak sesuai dengan kebutuhannya seperti nelayan yang selalu membutuhkan BBM bersubsidi.
Sementara regulasinya sudah jelas. Dimana Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
#Syafrizal Buya






























No comments:
Post a Comment