MWawasan, Pangkep (SULSEL)~ Ketua DPD Repro Pangkep Djuhamri Rauf Daeng Pawinru di dampingi Sekretaris Repro Nurhidayat Rabu 3 September 2025 secara resmi melaporkan saudari S, atas pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Ibu Haja Basse Daeng Tene dan Anaknya Muliana pada16 Juli 2025, di kampung Lekkosai le jalan jambu kelurahan Mappassile Kecamatan Pangkajene kabupaten Pangkep.
laporan tersebut berdasarkan surat permohonan pendampingan saudari Muliana pada tanggal 29 Agustus 2025, kepada Dewan Pimpinan Daerah Relawan Prabowo (DPD) Repro Kabupaten Pangkep, yang disampaikan kepada awak media oleh sekretaris Repro Nurhidayat di salah satu warkop kota Pangkep.
Kronologis persoalan berawal ketika S menyampaikan sesuatu kepada W yang menyangkut nama Haja Basse Daeng Tene kemudian W, melanjutkan kepada Muliana anak dari Haja Basse Daeng Tene dalam bentuk WhatsApp bahwa, S tidak menerima baik dengan ucapan Haja Basse Daeng Tene dengan kalimat "selaluki keluar nak", ucapan seperti ini bukan merupakan sebagai teguran, justru ucapan tersebut baikan orang tua dan anak apalagi bertetangga.
Kemudian Muliana chat S bilang kenapa kita sama mamaku apakah masalahnya, namun S entah kenapa lalu keluar dari rumahnya lalu diduga mengeluarkan kata kata kotor yang tidak sepantasnya di ucapkan.
dengan kata tersebut, maka muliana merasa tidak menerima baik ucapan S, maka muliana mengambil sapu ijuk dan memukul S di bagian lengan kanan S, namun sebelum Muliana memukul, S kembali mengeluarkan kata-kata kasar dan S menuduh Muliana sudah sering melakukan hal sama.
sementara awak media menemui muliana di warkop Malebbi, Muliana mengatakan tidak pernah saya ribut apalagi memukul sama orang, baru kali ini Karena tidak bisa ku terima kata-katanya S dan Muliana meminta kepada S buktikan kata katamu itu.
Sekretaris Repro Kabupaten Pangkep Nurhidayat menambahkan, berdasarkan kronologis kejadian maka Dewan Pimpinan Daerah Relawan Prabowo kabupaten Pangkep menyimpulkan bahwa, S diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan keluarga Haja Basse Daeng Tene beserta anaknya, dengan mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 310 dengan denda 750 juta rupiah atau hukuman Badan 4 tahun, Kemudian pada pasal 436 Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang penghinaan, didasari ucapan S yang mengeluarkan kata-kata yang kasar dan kotor.
Selanjutnya Undang Undang ITE tentang pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 karena melaui Media Sosial yang di lakukan oleh W kepada Haja Basse Daeng Tene.
#Arfah
No comments:
Post a Comment