Breaking

Thursday, September 18, 2025

Analisis Dasar Pemikiran Penerbitan SK dalam Organisasi FKDT

Analisis Dasar Pemikiran Penerbitan SK dalam Organisasi FKDT
 Oleh: 
Firdaus Gani
Mahasiswa S3 UMSumbar – Ketua DPW FKDT Sumatera Barat

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) DPP FKDT Tahun 2022 menetapkan perubahan mendasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan (SK) dan mekanisme rekomendasi kepengurusan. Dalam Bab I Pasal 1 dijelaskan bahwa SK adalah dasar hukum yang sah dalam penetapan pengurus FKDT di semua tingkatan. SK tidak bisa diterbitkan secara sembarangan, tetapi harus melalui pengurus tingkat atas agar setiap kepengurusan memiliki legitimasi formal yang kuat dan tertib.

Selanjutnya, Bab II Pasal 2 sampai Pasal 5 mengatur bahwa SK DPW dan DPC diterbitkan oleh DPP-FKDT, sementara SK DPAC diterbitkan oleh DPW-FKDT. Namun sebelum SK dikeluarkan, ada mekanisme rekomendasi yang wajib dilalui. DPC direkomendasikan oleh DPW, kemudian SK-nya ditetapkan oleh DPP. DPAC direkomendasikan oleh DPC, lalu SK-nya ditetapkan oleh DPW. Dengan demikian, ada dua tingkat pengawasan dalam setiap proses pembentukan pengurus: rekomendasi dari satu tingkat di atas, dan pengesahan SK dari dua tingkat di atas.

Dasar pemikiran dari sistem ini adalah prinsip check and balance dalam tata kelola organisasi. Jika SK hanya ditetapkan oleh satu tingkat di atas, maka akan rawan terjadi konflik kepentingan, lemahnya kontrol, bahkan dualisme kepengurusan. Dengan mekanisme berlapis, setiap proses pengesahan pengurus mendapat validasi ganda: rekomendasi sebagai bentuk verifikasi lokal, dan SK dari tingkat atas sebagai bentuk legitimasi nasional.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: mengapa SK DPW dan DPC ditetapkan oleh DPP, sementara SK DPAC ditetapkan oleh DPW, bukan oleh DPC? Jawabannya terletak pada lingkup kewenangan. DPW dan DPC mencakup wilayah besar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sehingga otoritasnya harus langsung disahkan oleh DPP sebagai pemegang mandat tertinggi organisasi. Sedangkan DPAC berada di level kecamatan, sehingga cukup disahkan oleh DPW. Namun, rekomendasi dari DPC tetap diperlukan agar proses pembentukan DPAC tidak terlepas dari kondisi riil di lapangan.

Dengan demikian, perubahan AD/ART hasil Munas 2022 ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan model tata kelola organisasi yang ilmiah, modern, dan hierarkis. Aturan tersebut menegakkan asas legitimasi, asas pengawasan, dan asas hierarki yang saling melengkapi. Pada akhirnya, sistem ini dimaksudkan untuk memperkuat soliditas organisasi FKDT dari pusat hingga ranting, sehingga keberadaannya lebih tertib, sah, dan berwibawa di mata hukum maupun masyarakat.

#Firdaus Gani

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas