MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I dalam agenda Penyampaian empat (4) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (15/07/2025) sore di gedung DPRD Sarolangun.
Rapat paripurna DPRD Sarolangun tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun didampingi Waka I DPRD Sarolangun , Waka II DPRD Sarolangun , dan dihadiri 21 anggota DPRD Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakapolres Sarolangun Kajari Sarolangun Sekda Sarolangun Asisten III Sarolangun , Para Staf Ahli, Para Kabag, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sarolangun menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Sarolangun dalam pembahasan empat Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.
Keempat Ranperda tersebut, (1) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (3). Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (4). Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
” Secara umum substansi 4 rancangan peraturan daerah yang dimaksud sebagai berikut yang pertama yaitu Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi pembangunan Daerah yang kita cita-citakan memerlukan dukungan yang kuat dari berbagai sektor,” katanya.
PJ Sekda Sarolangun beserta forkopimda dan jajaran kepala OPD yang hadir
Pemberian insentif ini bukan hanya untuk mendatangkan investor tetapi juga untuk menciptakan ekosistem investasi yang saling mendukung antara pemerintah daerah dan sektor swasta.
Kami percaya dengan terwujudnya kebijakan ini akan tercipta manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal peningkatan kualitas,
Setelah menyepakati Ranperda ini kami akan menyelenggarakan berbagai upaya untuk memperkenalkan kebijakan ini kepada masyarakat dan dunia usaha serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan manfaatnya.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap melalui persetujuan Ranperda ini dapat bersama-sama mewujudkan iklim investasi yang lebih memperkuat perekonomian daerah dan menciptakan masa depan yang lebih baik ladi dan sejahtera bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sarolangun.
Ranperda tentang penyelenggaraan Bangunan gedung yang aman sesuai standar , lingkungan sangatlah penting dalam menciptakan kawasan yang tertib aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung yang dimaksud perlu adanya penyelarasan antara menjamin keselamatan kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan dengan menetapkan fungsi bangunan nya
Sejak perencanaan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun sesuai dengan standar teknis dan administrasi sehingga dapat mencegah potensi kecelakaan atau kerusakan akibat ketidak sesuaian fungsi dan konstruksi bangunan.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan perubahan ini diharapkan kesejahteraan masyarakat akan meningkat, pelayanan pemerintah akan lebih responsif dan tujuan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dapat dicapai dengan lebih baik.
Selain itu perubahan teknologi perangkat daerah ini juga merupakan bagian dari evaluasi dan penataan perangkat daerah dengan menghitung kembali skor urusan pemerintahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,
Wakil Bupati Sarolangun menyerahkan dokumen nota pengantar kepada Ketua DPRD Sarolangun ,
Kemudian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran yang sangat penting untuk menyusun langkah arah kebijakan dan strategi pembangunan Daerah selama 5 tahun kedepanya.
RPJMD ini juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah
” Dengan disampaikannya dan disusunnya 4 Rancangan peraturan daerah ini kami berharap dapat memperoleh dukungan dari seluruh anggota dewan yang terhormat sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan untuk Sarolangun.
#Iksan
No comments:
Post a Comment