MWawasan, Medan (SUMUT)~ Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Press release yang digelar tempat kejadian di Jalan Kapten Muchtar Basri Glugur Darat ll Kecamatan Medan Timur Kota Medan, pada Jumat (9/5/2025) sekira pukul 16.30 Wib.
Press realease dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKBP. Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Medan Timur Kompol. Agus M. Butar Butar, Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan.
Dalam konferensi Pers tersebut, Kapolrestabes Medan menyampaikan, bahwa pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 06.14 Wib. saksi inisal M.YA menerima pesan singkat melalui aplikasi Ojek Online dari seseorang berinisial R di depan Indomaret.
Setelah ketemu dengan si pemesan orderan dari sepasang suami istri, bungkusan atau paket untuk diantarkan ke seseorang bernama nama Putry (penerima, Red).
Setelah menerima orderan, saksi (Ojek Online_Red) lalu menyetop angkot dengan mengarah ke Fly Over jalan Pulau Brayan dan selanjutnya saksi bergerak ke tujuan pengantaran hingga tiba di tempat tujuan.
Dan saksi mengirim pesan Chat ke si penerima bernama Putry dengan mengatakan, "yang masuk kuburan itu, iya kak".
Selanjutnya, sesampainya tempat tujuan saksi (ojek online) menemui ibu yang keluar dari masjid?, dan mengatakan "disini tidak ada nama Putry, sambil menerima bungkusan paket, dengan rasa penuh curiga membuka nya dan alangkah terkejutnya, isi dalam paket tersebut berisi jenazah bayi.
Kemudian saksi (ibu_Red) meminta Kepala Lingkungan (Kepling) dan warga sekitar berkumpul untuk melihat isi paket (jenazah bayi_Red) dan langsung Kepling melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum.
Berdasarkan keterangan pelaku pada (3/5/2025) insial N telah melahirkan di Barak Tambunan Sicanang Belawan dengan cara melahirkan sendiri dan membersihkan sendiri bayi sakit, kemudian bersama teman inisial A ke Rumah Sakit Delima.
Dari keterangan dokter, bayi sakit kurang gizi dan pelaku insial N takut dikarenakan tidak memiliki data-data sehingga membawa bayi meninggal (7/5/2025), sekira pukul 23.00 Wib, di Barak Tambunan Sicanang Belawan .
Selanjutnya, pelaku inisial N dan abang kandung inisial R membawa mayat bayi ke hotel Kecamatan Medan Barat sekitar pukul 06.00 Wib. Kemudian langsung memesan aplikasi Gojek pesanan Gosen dan diserahkan kepada Driver gojek untuk antar ke alamat tersebut.
Selanjutanyah kedua Tersangka di boyong Polrestabes Medan Beserta barang bukti uang tunai delapan puluh lima Ribu rupiah ,1 unit Power Bank ,1unit Handphone realme warna silver , 1buah cincin ,1buah hijab warna hitam.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Penjara.
#Rais
No comments:
Post a Comment