Breaking

Monday, May 26, 2025

Penguatan Lembaga Adat Minangkabau di Kota Padang


Penguatan Lembaga Adat Minangkabau di Kota Padang 

Oleh: H. Virza Benzani, SH.MH. Dt. Rajo Intan
(Anggota KAN Koto Tangah)

 H. Virza Benzani, SH.MH. Dt. Rajo Intan

Negara mengakui dan menghormati adanya kesatuan Masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. Hal ini secara jelas dicantumkan dalam konstitusi negara Republik Indonesia dan dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang undangan yang ada terutama terkait dengan Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya baik dalam bentuk Lembaga adat seperti Kerapatan Adat Nagari dan harta harta kekayaan yang berbentuk ulayat nagari.

Sebagaimana telah diatur dalam Perda Provisi Sumatera Barat Nomor.6 tahun 2014, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi penyelenggaraan penguatan Lembaga adat dengan cara penguatan pengorganisasian Lembaga adat, penguatan sumber daya manusia, penguatan sarana dan prasarana, serta penguatan peran dan fungsi Lembaga adat.

Lembaga adat terdiri dari Lembaga Adat yang diwarisi secara turun temurun oleh Masyarakat adat Minangkabau yang mambusuik dari bumi ma nitik dari langit seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN). Selain dari itu ada juga Lembaga adat berupa organisasi adat yang dibentuk secara bersama oleh Masyarakat adat seperti Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) serta organisasi masyarakat lainya yang berbasiskan pelestarian adat dan budaya Minangkabau. Pemahaman tentang organisasi lembaga adat yang selama ini rancu, haruslah diluruskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru tentang perbedaan mana, Lembaga Adat yang diwarisi secara turun temurun dan yang mana Lembaga adat yang dibentuk secara bersama sama oleh masyarakat adat. Jelas keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar baik dari sisi historisnya maupun eksistensinya.

Penguatan organisasi Lembaga adat haruslah disesuaikan dengan struktur yang ada dalam masyarakat hukum adat atau diselaraskan dengan ketentuan adat salingka nagari yang berlaku pada lembaga adat tersebut. Sedangkan untuk Lembaga adat yang dibentuk oleh organisasi Masyarakat tentunya disesuaikan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi adat itu sendiri, yang dibuat sesuai dengan mufakat musyawarah.

Pemerintah Daerah dalam Penguatan Organisasi Lembaga adat perlu melakukan pemenuhan sarana dan prasarana atau infratruktur untuk optimalisasi tugas dan fungsinya. Dalam hal ini perlu diperhatikan dan difasilitas pengadaan dan pembenahan secara fisik sarana kantor, sebagai pendukung operasional Lembaga adat dan tentunya perlu penyediaan anggaran rutin biaya operasional Lembaga adat secara berkala.

Tidak kalah pentingnya penguatan dalam hal peran dan fungsi Lembaga adat dijadikan sebagai mitra pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dalam kehidupan msyarakat. Penguatan peran dan fungsi Lembaga adat dapat dilaksanakan dengan cara mengikutsertakan Lembaga adat dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah, serta ikut merumuskan Keputusan yang bekaitan dengan penguatan Lembaga adat. Begitu juga dalam hal perencanaan dan untuk mensinergikan program Pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan yang berbasiskan  nilai budaya Minangkabau. Hal ini perlu adanya keterlibatan Lembaga adat.

Dalam hal regulasi terkait Lembaga adat, pemerintah daerah harus berani untuk melakukan revisi peraturan peraturan daerah yang ada selama ini ada dan tidak sesuai dengan fungsi dan keberadaan dari organisai Lembaga ada. Dalam melakukan revisi peraturan daerah tersebut organisasi Lembaga adat haruslah diikutsertakan. Tidak hanya merevisi peraturan yang ada dalam arti substansi fungsi dan keberadaan organisasi Lembaga adat, akan tetapi juga harus membatalkan   peraturan yang selama ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak relevan dengan perkembangan zaman, seperti halnya  Peraturan Wali Kota Padang Nomor 50 tahun 2020 seperti contoh dalam hal ketentuan penetapan dan pengukuhan pengurus KAN terpilih harus dengan Keputusan Wali Kota, jelas ini bertentangan dan tidak selaras  dengan Perda Kota Padang Nomor 18 tahun 2012, dan juga bertentangan dengan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2014 dan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari.

Program unggulan Kota Padang, yang salah satunya disebut Sinergi Nagari, yaitu optimalisasi peran tunggu tigo sajarangan dalam pemberdayaan Masyarakat, adalah sangat tepat dilaksanakan dengan dilakukannya penguatan Lembaga Adat. Dalam struktur adat Minagkabau peran Tigo Tunggu Sajarangan ini sudah lama dilaksanakan dan telah membuahkan hasil yang data dinikmati Masyarakat luas. Dengan adanya gerakan sa ayun sa langkah Pemerintah Daerah dengan Ninik Mamak, Cadik Pandai  dan Alim Ulama dalam pelaksanaan pembangunan ke depan, maka meujudkan Kota Padang sebagai Smart City tidak akan menjadi suatu impian belaka. (Koto Tangah, pada ujung bulan Mei 2025). 

#Anggota KAN Koto Tangaha

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas