MWawasan, Pelalawan (RIAU)~ Sikap Prima Merdekawati istri dari Calon Bupati Nasaruddin SH MH yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah diuji, Undang Undang, Kepmen dan PP terkait ASN membatasi ruang geraknya dalam membantu suami menarik simpati masyarakat di Pilkada 2024.
Alih alih membantu meraih dukungan masyarakat, keikutsertaan Prima dalam berbagai kampanye sang suami malah menjadi batu sandungan dalam statusnya sebagai abdi negara yang menerima hak atas gaji dan tunjangan.
Ia hadir di berbagai kampanye pasangan nomor urut 1 itu. Sikap itu mengesankan ia telah terjun dan dengan bebas bermanuver dalam politik praktis yang sejatinya amat dilarang bagi pribadi seorang ASN yang berintegritas.
"Jika ia melanggar sumpahnya sebagai ASN, berarti ia tidak punya nilai nilai integritas, yang seharusnya jadi teladan bagi ASN lain di Kabupaten Pelalawan", kata Chandra Yoga Adiyanto SH, MH selaku praktisi hukum.
"Karir politik Prima di Pemerintahan Pemkab Pelalawan yang sangat mentereng, pernah memegang jabatan Sekretaris Diskes dan Kepala DP3APKB, tentunya dapat dianggap oleh masyarakat menguntungkan salah satu paslon jika selalu hadir dikampanye paslon tertentu,"imbuhnya.
Untuk mendukung suami di Pilkada tahun 2024 ini, Prima telah melakukan upaya maksimal agar bisa berperan aktif, hadir di berbagai pertemuan dialogis sang suami dengan masyarakat.
"Kami sudah mengusulkan ke BKN dan kami juga sudah bersurat ke BKN terkait Cuti Luar Tanggungan Negara buk Prima merdekawati, namun Cuti di luar tanggungan negara tidak dapat di terbitkan karna belum memenuhi syarat berdasarkan PP 24 Tahun 2017 tentang cuti PNS," kata Darlis, M.SI Kepala BKPSDM melalui pesan WhatsApp pribadi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan surat resmi instansi negara itu, aktifitas Prima di panggung politik praktis sejatinya menjadi dipertanyakan baginya dengan statusnya sebagai ASN yang masih melekat.
Dalam surat dengan tandatangan barcode Kepala BKN kantor regional VII, Anna Hasnah Hasanuddin disebutkan bahwa berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023 tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala Daerah tau calon wakil kepala daerah yang melanggar azas netralitas dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sedangkan didalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian izin cuti PNS dalam angka III huruf G angka 1 ditentukan bahwa PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.
Surat negara yang ditujukan kepada abdinya di Pemkab Pelalawan itu menegaskan bahwa PNS atas nama Prima Merdekawati mengajukan cuti di luar tanggungan negara tanggal 29 Juli 2024, surat itu juga menjelaskan dengan terang benderang berdasarkan data di Sistem Informasi ASN, Prima telah melaksanakan CLTN terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai 31 Desember 2020. Sesuai Pertek BKN tanggal 29 September 2020 dan SK Bupati Pelalawan 1 Oktober 2020.
"Berdasarkan hal hal tersebut diatas, pengajuan CLTN atas nama Prima Merdekawati tanggal 29 Juli 2024 dengan alasan mendampingi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihantahun 2024 tidak dapat diberikan karena belum bekerja secara terus menerus selama lima tahun", isi surat BKN kantor regional VII Pekanbaru kepada BKPSDM Pelalawan.
"Terkait ketiadaan izin cuti yang dikantongi Prima, namun masih nekat hadir di kampanye Nasaruddin sesungguhnya Prima diduga telah mengabaikan nilai nilai keteladanan", tambah Chandra Yoga Adiyanto, SH, MH.
#Dien Puga
No comments:
Post a Comment