Breaking

Thursday, July 4, 2024

Ortu dan Wali kelas "protes Hasil pertandingan cabang Karate "Pada ajang O2SN limapuluh kota

 
MWawasan, Limapuluh Kota (SUMBAR)~ Didalam  setiap ajang yang namanya pertandingan, perlombaan,atau Festival sekalipun, setiap peserta yang ikut dalam kegiatan itu selalu berangan angan untuk menjadi pemuncak ataupun juara.Segala usaha daya upaya untuk meraih itu para peserta tentu telah menyiapkan segala strategi dan cara untuk mencapai pemuncak.

Namun di balik itu semua semua peserta atau yg terlibat dalam sebuah  pertandingan sudah barang tentu mengetahui, memahami aturan , baik dari panitia sendiri maupun dari Statuta atau  Pakem dari Organisasi  yang menaunginya cabang itu sendiri.
Baru baru ini ada kegiatan O2SN yang pelaksanaan nya Sabtu/Minggu,8/9 Juni 2024.

Khusus dari cabang Karate tingkat SD.yang dilaksanakan di Cafe Tanmalaka Balai Talang kecamatan Guguk , Dima hasil dari pertandingan karate tingkat SD menyisakan persoalan dan protes dari beberapa pihak.
Protes tersebut berasal dari orang Tua sebagai wali murid dari LAY RAJO MONANG siswa kelas 5 SD 02 Sariek Laweh kec akabiluru nagari sariak laweh yang bernama Satriandi (Ayah) danDeswila hendri(Ibu)BANI LENA Darlis(Wali Kelas).

Mereka Wali Murid dan wali kelas melihat pertandingan tersebut berjalan tidak Fair dan diduga banyak mengandung unsur kecurangan.Sehingga kekalahan anak mereka dipandang tidak Wajar dan diluar dugaan mereka . karena  dalam rekaman Video pertandingan itu kasat mata seharusnya dimenangkan oleh anak mereka.

Pertandingan itu sempat mereka rekam yang  menjadi acuan bagi mereka Dimana dalam rekaman video itu menurut mereka  hampir setiap pukulan dapat poin untuk  sudut biru. Gerakan cepat dan mengenai sasaran. 

Dan seharusnya juri Dalam pertandingan seharusnya mencatat poin masing2  atlet. Namun kenyataanya usai pertandingan itu juri memberikan  keputusan  sepihak  tanpa membacakan  hasil pertandingan ucapnya

Egon Febri selaku sekretaris cabang Organisasi olahraga Karate Kabupaten limapuluh kota yang juga bertindak sebagai koordinator pada saat setelah dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa.
Didalam juklak teknis pertandingan Karate tingkat SD memang ada aturan khusus.dimana peserta tidak boleh menyentuh lawan tanding.kalau ada sentuhan atau pukulan yang mengena maka poin untuk lawan.

Dan kami dari pihak pengurus sudah menganggap persoalan ini sudah selesai tutup nya. Hal senada juga disampaikan oleh Fandi Ahmad Yang bertindak jadi wasit pada laga tersebut. 

Lebih lanjut Fandi Ahmad yang mempunyai lisensi wasit Nasional ini menambahkan.seharusnya pelatih harus memahami segala aturan yang ada atau pun adanya perobahan aturan di Statuta Karate itu sendiri tutupnya.

Sementara itu Kabid Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten limapuluh kota Fadli Sutrisno S.M pada Media ini memaparkan bahwan sebagai  pihak penengah dalam persoalan itu sudah kita fasilitasi di diknas Tempo Hari.

Dalan Aturan yang berlaku bahwa keputusan dewan juri dalam suatu pertandingan itu mutlak.Apalagi juri yang memimpin saat itu adalah wasit atau juri yang mempunyai lisensi Nasional.

Namun yang perlu kita pahami adalah bahwa didalam pertandingan tingkat SD ini memang aturan nya sendiri.dimana atlet tidak boleh menyentuh lawan main apalagi sampai terjatuh karena pukulan hanya arah yang akurat tapi tidak menyentuh yang akan dinilai juri. Dan kalau kita lihat dalam rekaman video selayaknya peserta tersebut bisa di Diskualifikasi imbunya.

#Shd

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas