Breaking

Monday, June 3, 2024

Terima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi, Beberapa Warga Datangi KOMNAS HAM Perwakikan SUMBAR



MWawasan, Padang ( SUMBAR)~ Setelah menerima surat dari Pengadilan Negeri Nomor: 1238/PAN.PN.W3-U1/HK.2.4/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 Perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi Nomor 26/Eks.Pdt/2023/PN.Pdg.

Beberapa warga yang menempati lokasi objek eksekusi di Kecamatan Kuranji Kota Padang mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Senin (3/6/2024). Kedatangan Warga diterima oleh staf Komnas HAM.

Warga tersebut mengadukan nasibnya kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar bahwa dirinya merasa dirugikan jika dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Padang.

Tanah yang kami tepati ini adalah milik Departemen Pertanian, sedangkan kami cuma sebagai hak pakai, ungkap Wiwit sambil memperlihat sepucuk surat pegangan.

"Pemakaian tanah Departemen Pertanian ini tertuang dengan Surat Izin Penggunaan Tanah Departemen Pertanian secara pinjam pakai Nomor: PL.210/276/II/2001K", ucap Wiwit.

Begitu juga Ani, Ani juga meminta kepada Komnas HAM untuk melindungi warga yang terkena eksekusi. "Seandainya dilakukan eksekusi kami tidak ada tempat tinggal lagi, untuk kontrak rumah juga tidak memiliki uang", ungkap Ani sambil meneteskan  air mata.

Warga juga minta ke KOMNAS HAM untuk menyurati Pengadilan Negeri Padang agar menunda eksekusi yang telah ditetapkan 6 Mei 2024.

#Buya

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas