Breaking

Tuesday, March 5, 2024

Tidak Berikan Informasi Sesuai UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Mahdiyal Hasan, SH: Bupati Harus Evaluasi Kinerja PPK dan PPTK Proyek di Dinas PUPR Padang Pariaman

Mahdiyal Hasan, SH

MWawasan, Padang Pariaman ( SUMBAR)~ Pengaspalan dan Rabat Beton Bahu jalan Simpang Toboh Gadang sampai Simpang Galapuang melalui DAK tahun 2023 di Bidang Bina Marga Dinas PUPR  Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan PT Sarana Mitra Saudara.

Berdasarkan informasi warga yang melintasi Simpang Toboh Gadang sampai Kampung Galapuang pengerjaan bahu jalan  rabat beton kualitasnya diragukan.

"Pada pekerjaan bahu jalan rabat beton terlihat bergelombang dan retak- retak", jelas warga tersebut.


Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR kabupaten Padang Pariaman yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui pesan WhatsApp nya No. 0811662xxx dan 081266192xxx, Senin (26/2/2024), Deki  Saputra tidak menjawab pertanyaan media ini.

Ditambah lagi, menurut informasi yang didapat jaminan pemiliharaan yang 5 persen dari jumlah pagu dana udah di cairkan namun kenapa pihak kontraktor belum memperbaiki yang rusak- rusak tersebut, ungkap sumber informasi dengan heran.

Mendapat informasi ini, langsung dkonfirmasikan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Efrizal melalu pesan WhatsApp Nomor 081266310xxx, Selasa (5/2/2024), Dodi Efrizal menjawab cobalah konfirmasi  sama Kabid Bina Marga, ungkap Dodi.

Dodi juga mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sedang dilakukan Audit BPK RI, jelasnya.

Pengamat Hukum dari Kantor Hukum Abadi, Mahdiyal Hasan, SH mengatakan ketika masyarakat meminta informasi, seorang pejabat publik harus memberikan informasi terkait apa yang dimintanya, apalagi mengenai pembangunan atau proyek yang dilaksanakan dengan mengunakan anggaran negara. Ketika pejabat itu memilih tidak memberikan informasi atau diam alias bungkam akan timbul berbagai persepsi terhadap pekerjaan tersebut, ujar Mahdiyal, Selasa (5/2/2024).

Apalagi seorang wartawan yang ingin konfirmasi, seharusnya pejabat itu memberikan keterangan terhadap apa yang dikonfirmasi. Hal ini sudah diatur dengan Undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.

"Seorang pejabat publik harus taat dengan aturan'', ungkap Mahdiyal.

Seandainya pekerjaan itu dilakukan sesuai dengan aturan dan undang- undang yang berlaku mengapa harus takut menjawab pertanyaan wartawan, jelas Mahdiyal lagi.

Lebih lanjut dikatakan Mahdiyal, keinginan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur untuk membangun Kabupaten Padang Pariaman harus didukung oleh OPD- OPD yang ada, seandainya tidak didukung maka apa yang menjadi tujuan Bupati tidak akan tercapai. Terutama memberikan informasi kepada wartawan harus sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak akan menutup- nutupi.

Sudah seharusnya Bupati Padang Pariaman mengevaluasi kinerja OPD nya tetutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Padang  Pariaman. Karena di Dinas inilah yang akan melaksanakan pembangunan- pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman.

Bisa- bisa nantinya, OPD yang tidak mendukung keinginan Bupati Padang Pariaman untuk membangun Padang Pariaman menjadi kerikil tajam dan duri dalam selimut untuk mewujudkan keinginan Suhatri Bur menjadi Bupati yang ke dua kalinya.

Sekali lagi, Bupati harus evaluasi kinerja  Dinas PUPR Padang Pariaman terutama yang terkait dengan pelaksana proyek, apakah itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ujar Mahdiyal mengakiri.

#Buya/Nikel

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas