Wednesday, January 24, 2024

Home
Pasaman Barat
Sumbar
Tidak Dibolehkan Masuk Lokasi Proyek, Wartawan dan LSM Sesalkan Tindakan Satpam Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Kinali
Tidak Dibolehkan Masuk Lokasi Proyek, Wartawan dan LSM Sesalkan Tindakan Satpam Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung Kinali
MWawasan, Padang (SUMBAR)~ Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pekerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung (BBI) Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat dengan nilai kontrak 47.350.506.900.00 yang di kerjakan oleh PT. Mitra Agung Indonesia dan diawasi oleh konsultan PT Eneste sampai saat ini masih belum tuntas dikerjakan.
Seharusnya Proyek pembangunan pengerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan (BBI) dengan No. kontrak 640/60/fisik/CK-BMCKTR/VI-2023 sudah selesai akhir tahun 2023.
Mendapat informasi dari masyarakat, Wartawan jelajahnews.com dan LSM KPK Nusantara, Selasa (9/1/2024) memastikan ke lokasi Proyek. Apakah proyek tesebut sudah selesai dikerjakan atau masih belum tuntas. Namun sangat disayangkan niat baik dari LSM dan wartawan untuk mendapatkan informasi yang akurat berbuah kekecewaan karena tidak dibolehkan masuk ke lokasi proyek oleh Satpam yang berjaga di pintu masuk proyek.
"Kami dari LSM KPK Nusantara sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Satpam yang berjaga di lokasi Proyek pembangunan pengerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan (BBI) kinali yang tidak membolehkan masuk ke lokasi proyek", ungkap Joni T kepada media ini, Selasa (23/1/2024).
Karena proyek ini adalah memakai uang negara, selaku masyarakat tentu ada hak untuk meninjau lokasi proyek, ungkap Joni T.
Hal senada juga disampaikan oleh Dapit Pelor, masa wartawan tidak dibolehkan masuk lokasi proyek, selaku kontrol sosial kami memiliki hak untuk masuk lokasi proyek yang menggunakan anggaran puluhan Milyar rupiah, jelas Dapit Pelor pemred jelajahnews.com.
Lebih lanjut dikatakan Dapit Pelor, selama ini saya masuk lokasi proyek untuk melakukan kontrol sosial belum ada yang dilarang oleh pelaksana proyek. Namun pada proyek pengerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan (BBI) Kinali ini tidak dibolehkan masuk lokasi proyek.
"Selaku wartawan yang menjalankan tugas kontrol sosial, tentu tanda tanya besar, ada apa dengan proyek pengerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan (BBI) Kinali", ungkap Dapit Pelor dengan nada kecewa.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Pejabat pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pengerjaan pembangunan fasilitas pengering jagung dan gedung unit pengolahan pakan (BBI) melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 08116657xxx, Rabu (24/1/2024). Harri Ricardo mengungkapkan tidak ada pelarangan untuk ini. Sepanjang mereka tahu siapa yang masuk dibuktikan dengan tanda pengenal, kemudian tujuan masuk apa.
"Hal yang lumrah satpam sebagai pengaman proyek menanyakan itu", ungkap Harri.
Lebih lanjut dijelaskan Harri, setiap masuk rumah hal yang wajar, pastinya tidak sembarangan untuk masuk, ada SOP dan izin, ungkapnya.
#Buya
Tags
# Pasaman Barat
# Sumbar
Share This

About Redaktur
Media online www.mediawawasan.com adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Newer Article
Babinsa Koto Baru Rutin Komsos Dengan Warga Binaan
Older Article
Panglima TNI Hadiri Acara Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
Tingkatkan Kamtibmas, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan warga
UnknownAug 13, 2025Babinsa Kel.Lubeg Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Bola Kaki
UnknownAug 13, 2025Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh Daerah Subur Penyebaran Rokok Ilegal, "Kemana Larinya DBH CHT?"
RedakturAug 13, 2025
Label:
Pasaman Barat,
Sumbar
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment