MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Menyikapi Terhadap Prihal Oknum Guru yang sudah Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pencabulan terhadap 3 Anak di bawah umur,Inisial ( IM ) 35 tahun, yang saat ini sudah menjadi Tahanan Polres Muratara,senin 17 Juli 2023.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Elvandari saat dijumpai awak media di Ruang kerjanya menyampaikan Bahwa Setiap Pelanggaran akan ada Sangsinya, dengan adanya kejadian ini tentunya pihaknya tidak akan Memberi toleransi (intoleran).
"Untuk itu sepenuhnya kita Serahkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Muratara untuk melaksanakan proses hukum," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa(18/07/2023).
"Sekda menjelaskan dalam waktu singkat kita akan meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Muratara untuk berkoordinasi dengan Inspektur Daerah (Inspektorat) agar melakukan investigasi lebih lanjut.
Sesegera mungkin Disdik, Inspektorat dan Dinas PMDP3A akan melakukan monib investigasi dengan tujuan tertentu, Yang Nantinya akan merumuskan serta Membuat Rekomendasi Sesuai dengan Kesalahannya.
"Sedangkan yang bersangkutan Berstatus PNS,untuk itu meminta kepada Disdik Muratara agar segera membebas tugaskan sembari menunggu proses hukum selanjutnya .
Dirinya juga meminta kepada Inspektorat agar sesegera mungkin untuk membentuk tim investigasi, dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Polres Muratara.
Selanjutnya, Sekda juga meminta Disdik Muratara bersama dengan DPMDP3A untuk melakukan pendampingan terhadap ketiga korban,Karena anak - anak itu membutuhkan pendampingan.
Terakhir Sekda meminta kepada seluruh PNS/ASN maupun TKS yang bekerja di lingkungan Pemkab Muratara, agar kasus ini menjadi pedoman bahwa selain membuat dirinya sengsara banyak pihak lain yang dirugikan, jadi tentunya pemerintah akan mengambil tindakan tegas, tutupn Elfandari
#A.Rahman
No comments:
Post a Comment