Breaking

Wednesday, March 15, 2023

Diduga Panen Sawit Milik Orang Tua, Venantius Mangiring Gultom Ditetapkan Tersangka


MWawasan, Bengkalis (RIAU)~ Venantius Mangiring Gultom mendapat perlakuan kurang baik dari keluarganya sendiri dengan diri dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh Boni Gultom yang merupakan anak kandung dari Abangnya pada tanggal 09/03/2021, dikarenakan Venantius diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit kepunyaan orang tuanya sebanyak lima (5) ton pada tanggal 18/02/2021.

Pada tanggal 09 Maret 2023 Venantius Mangiring Gultom ditangkap pada jam 2 pagi di Duri dan belum pernah sama sekali dipanggil secara patut oleh kepolisian Polsek Pinggir tetapi langsung dibawa ke Polsek dan diperiksa serta dijadikan tersangka kemudian ditahan dengan alasan penyidik sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.

Jetro Sibarani SH., MH sebagai kuasa hukum dari Venantius akhirnya menyampaikan kekecewaannya kepada Media terkait perlakuan yang diterima oleh kliennya dan menceritakan kronologis awal mula kejadian.

Menurut Jetro, Venantius mempunyai enam (6) saudara kandung anak dari kedua orangtuanya yaitu Herdiana, Adelina, Meri, Sonti, Hot Bintara dan Riharda. Pada tahun 2018 setelah orang tua mereka meninggal dunia mereka buat surat peryataan ahli waris dan membuat akta notaris nomor 10 untuk mengambil uang orang tua direkening dan dipercayakan semua ahli waris ke Sonti untuk mengambil uang orang tua kerekeningnya dan untuk dibagikan sampai hal ini juga belum dibagikan. 

"Atas akta notaris nomor 10 tersebut dipergunakan sonti secara sepihak menyuruh anak dari Hot Bintara yaitu Boni menjadi pengawas lapangan yang bukan merupakan salah satu ahli waris dan itupun tampa persetujuan dari seluruh ahli waris", ucap Jetro dikantornya, Selasa(14/03/2023).

"Dikarenakan Semua lahan hingga saat ini belum pernah dibagi kepada ahli waris sehinga ahli waris Venantius Gultom  memanen buah kelapa sawit pada kebun peninggalan dari orangtuanya sendiri. Tak terima dengan perbuatannya (Venantius), anak dari Hot Bintara yang bernama Boni langsung mengadukan dan membuat laporan polisi di Polsek Pinggir. Sementara Boni bukanlah salah satu dari ahli waris hanya sebagai pengawas lapangan itupun tanpa persetujuan dari terduga pelaku dan ahli waris yang lainnya, dimana legalitasnya sebagai pelapor?, tanya Jetro heran.

Lanjut kata Jetro, menurut analisanya terkait perkara yang ditanganinya banyak kejanggalan dan terkesan dipaksakan karena pelapor tidak punya hak untuk melaporkan itu karena dia bukan salah satu dari ahli waris.

"Saya menduga kasus ini dipaksakan karena sipelapor bukanlah ahli waris melainkan anak dari salah satu ahli waris atas nama Hot Bintara, jadi Boni (pelapor) tidak memiliki legalitas hukum untuk melaporkan, jika kasus ini terus berjalan maka saya akan menyurati Polda Riau karena tidak ditemukan pidananya tetapi ini adalah kasus perdata sebab terduga pelaku mengambil buah kelapa sawit dari kebun peninggalan orang tuanya, Kami juga heran  selaku kuasa mendengar  penyidik pada tanggal 14 Maret 2023 melakukan tes urine kepada klien kami yang bukan berkaitan dengan perkara sesuai laporan, bahkan penangguhan penahanan yang kami ajukan pun tidak dapat dipenuhi dengan alasan takut tersangka mengulangi perbuatannya dan melarikan diri", pungkas Jetro.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir saat dikonfirmasi terkait kasus ini melalui via WhatsApp mengatakan, membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka sesuai dengar undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Benar kami melakukan penangkapan kepada saudara Venantius Mangiring Gultom pada tanggal 9 Maret 2023, dan sipelapor pada saat kejadian sudah memiliki mandat untuk bertindak sebagai pelaksana/pengawas lapangan.Pemberi mandat adalah bibi pelapor/kakak dari tersangka yangg berdasarkan kesepakatan bersama ahli waris", ucap Kapolsek Selasa (14/03/2023). 

"Penetapan sebagai tersangka berdasarkan telah didapatkan alat bukti yg cukup sesuai dgn Pasal 184 KUHAP dan mengapa penangguhan penahanan belum dapat kita dipenuhi karena berdasarkan pertimbangan penyidik dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatan dan melarikan diri", pungkasnya.

#Tim/Indra

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Senin 14 Oktober 2024"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas