Breaking

Wednesday, February 1, 2023

Warga Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Ditangkap Polisi

MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan yakni Dodi Saputra (23) warga  Blok B. 5 Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara Propinsi Sumatera Selatan ditangkap Polsek Nibung, Selasa (30/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini  diamankan petugas karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan membongkar rumah sedang kosong siang hari, milik Zaenal Arifin (33) warga   Blok D Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP / B / 0 4 / I / 2023 / SPKT / Polsek Nibung / Polres Muratara / Polda Sumsel, tanggal 31Januari 2023. Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana.

Peristiwa terjadi Senin (30/1/2023) sekitar pukul 10.00 wib di blok D Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.  Pada saat rumah pelapor dalam keadaan kosong, pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah melalui jendela dapur yang dicongkel dan menggeledah seluruh bagian dalam rumah.  Adapun barang yang hilang tersebut berupa satu pucuk senapan angin berwarna coklat, 1 (satu) unit HP oppo A54 berwarna biru pelangi, 1 iped advan berwarna silver,  dua buah charger HP dan satu suku emas berbentuk gelang, dan satu buah liontin emas berbentuk hati. 

Akibat Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 12 juta. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nibung guna diberi tindakan lebih lanjut.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kapolsek Nibung, Iptu Mas Suprayitno Raharjo, S.Tr. K, M.Si didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan setelah menerima laporan dari pelapor. Dilakukan penyelidikan oleh personil Polsek Nibung. Kemudian  didapat informasi bahwa diduga pelaku berada di Desa Tebing tinggi Kecamatan  Nibung Kabupaten Musi Rawas Utara.  Kemudian Kapolsek Nibung Iptu  Mas Suprayitno Raharjo S. Tr. K, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Ipda  Jumar  Bolivar , SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Kemudian sekitar pukul 15.00 wib diduga pelaku berhasil tangkap tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dirumah pelapor bersama temannya berinisial BY (DPO).

Pelaku mengakui bahwa barang hasil curian yang masih ada pelaku yakni berupa satu pucuk senapan angin dan satu unit HP OPPO A54 milik pelapor ada disimpan pelaku dirumahnya. Selanjutnya pelaku dan  barang bukti diamankan ke Polsek Nibung guna di proses sesuai hukum yang berlaku." tutupnya.

#A.Rahman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas