Breaking

Tuesday, January 17, 2023

Buku LKS adalah Pesanan Orang Tua Murid

 

MWawasan, Tanggamus (LAMPUNG)~ Adanya buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanjungrejo, kecamatan Pulaupanggung, kabupaten Tanggamus menjadi dilema guru berdalih bahwa itu adalah pesanan orang tua siswa, Selasa (17/01/23).


Wali Murid merasa diberatkan dengan anaknya harus membeli buku LKS. Seperti disampaikan orang tua murid kelas 4 yang enggan disebut namanya, dengan merasa keberatan atas diwajibkannya membeli sebanyak sembilan buku LKS dengan harga seratus lima pulu lima ribu rupiah  ( Rp 155, 000,- ).

“Waktu itu, kata guru diwajibkan membeli LKS, apa bila tidak membeli LKS tidak bisa belajar, terpaksa Ibu-ibu ini membeli, untuk anaknya sekolah, membeli LKS tadi seluruhya seratus lima puluh lima ribu rupiah ( Rp 155.000,- )," tuturnya. 


" Pokoknya saya sangat keberatan pak, kami ini petani bukan orang yang banyak duit, buat makan saja kami sulit, " kata salah satu orang tua wali murid lainya, sebagai petani hal tersebut memberatkan mereka, yang juga nama tidak mau di sebutkan.

Buku LKS memang tidak di beli atau di jual oleh pihak sekolah, namun menggunakan pihak ketiga dimana pendistribusian nya melalui penitipan ke pihak ini (red-ketiga). 

Menurut keterangan para orang tua wali murid, mereka diarahkan oleh guru kepada salah satu wali murid tempat penitipan buku LKS berikut duitnya. 

Hal ini di benarkan oleh Legiem salah satu wali kls di SDN 1 Tanjungrejo di ketahui wali kelas enam, adanya pembelian buku LKS dari mulai kelas tiga sampai kelas  enam, menurutnya sudah melalui hasil rapat bersama seluruh orang tua wali murid.

" Jadi itu Gini pak, LKS itu sebagai penunjang anaknya belajar di sekolah dan di rumah, " katanya. 

Dengan dalih, adanya buku LKS para siswa tidak akan main hp (android) dan bisa terfokus ke pelajaran di rumah. Dan buku tersebut adalah pesanan para wali murid. 

" Dengan adanya LKS ini anaknya ga main hp terus, dan itu pesanan dari wali murid, artinya berhubung itu kebutuhan jadi kami merapatkan karena itu kebutuhan, " terangnya. 

Menyoal adanya peraktik jual beli buku LKS, larangan tersebut diatur tegas di pasal 18 1a Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual Buku Pelajaran, LKS, Bahan Ajar, Seragam Sekolah atau Bahan Pakaian Seragam di Satuan Pendidikan.

Selanjutnya larangan itu tidak hanya ditujukan untuk Guru dan Kepala Sekolah saja, namun mencakup Komite Sekolah dan yang mengatasnamakan Koperasi Sekolah sebagaimana hal itu diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 tahun 2016. 

#Jeni

1 comment:

  1. PARA WARTAWAN TAK BERKUALITAS CARI NASI PERAS GURU YG TELAH MENDDIK ANAK NYA SENDIRI,

    ReplyDelete

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas