Breaking

Friday, December 16, 2022

KPU Sarolangun Sosialisasi Calon Perseorangan DPD


MWawasan, Sarolangun (JAMBI)~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menggelar Sosialisasi Pencalonan Calon Perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024, Kamis, 15 Desember 2022 di Hotel Golden Sarolangun.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri diwakili Divisi Hukum Ali Wardana, S.Kom, ME. dihadiri Komisioner Ibrahim Divisi Sosialisasi dan SDM, Heri Sekretaris KPU Sarolangun dan jajaran sekretariat KPU Sarolangun, dihadiri sekitar 50 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari insan pers dan utusan beberapa organisasi.

Hingga acara sosialisasi ini, KPU Sarolangun telah melakukan berbagai tahapan pemilu, dan pada hari ini diumumkan badan Adhoc Kecamatan (PPK) dan sosialisasi calon perseorangan anggota DPD pada Pemilu tahun 2024.

“Sesuai PKPU nomor 10 tahun 2022, untuk calon perseorangan harus mendapat 2000 dukungan, dukungan harus tersebar minimal 50 persen di wilayah Provinsi Jambi,” kata Ali Wardhana dan langsung membuka acara sosialisasi.

Acara sosialisasi dibagi dua sesi, Narasumber pada sesi pertama adalah DR. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag, Ketua JADI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Jambi dan dosen UIN STS Jambi. Dan Narasumber pada sesi kedua adalah Edi Martono, SE Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun dengan materi pengawasan pencalonan calon anggota DPD hingga selesainya pemilihan.

Dalam pemaparan materi, DR. Nuraida berbicara lugas layaknya seorang dosen, memaparkan dengan lugas di depan peserta sosialisasi dengan begitu bersemangat.

Sebagaimana diketahui, setiap provinsi memperbutkan 4 kursi DPD di Senayan, dan untuk pencalonan dimulai pada tahapan penyerahan dukungan calon pada 16 maret 2023 dilengkapi persyaratan administrasi pencalonan.

“Seperti salahsatu syarat pencalonan, kalau calon adalah mantan narapidana harus clean 5 tahun, dan tidak berulang ulang melakukan kejahatan tersebut,” kata Nuraida.

Pemaparan materi mencakup semua persyaratan hingga verifikasi dukungan calon dan hal-hal penting yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan hingga ditetapkan sebagai calon anggota DPD.

Begitupun Edi Martono, dengan bersemangat  menyampaikan materi Sosialisasi Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Pemilu tahun 2024 dari segi fungsi Bawaslu dalam pengawasan Pemilu.

Acara sosialisasi disertai tanya jawab dari peserta yang dijawab oleh narasumber, yang berlangsung secara interaktif.

#Iksan

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas