Breaking

Wednesday, November 30, 2022

Aktivitas PT. SRG Merusak Jalan Nibung, Warga Minta Pemerintah Jangan Tutup Mata


MWawasan, Muratara (SUMSEL)~ Ratusan Masyarakat Nibung bersama (GMPN) Gerakan Masyarakat Perduli Nibung ,Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas utara(Muratara) Provinsi Sumatera Selatan turun kejalan menyampaikan aspirasi mereka di depan kantor camat Nibung protes terhadap kendaraan perusahaan tambang PT.SRG (Sinar Rawas Gemilang), yang merusak jalan poros Nibung, Rabu (30/11/2022).


Aksi masyarakat Nibung bersama GMPN dikawal oleh jajaran Kapolres Muratara, anggota Koramil Nibung,camat Nibung Yusnadi, kegiatan berjalan damai.


Aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan tambang PT.SRG sangat menganggu aktipitas masyarakat, dan telah menghancurkan jalan poros di kecamatan Nibung. 

Jalan tersebut dibangun berdasarkan APBD Provinsi. yang mampu menampung berat kapasitas kendaraan 5 hingga 7 ton.

Aipi Bustori mengatakan,aksi damai yang dilakukan hari ini adalah Memintak kepada Gubernur SumSel H.Herman deru menegakan aturan Hukum tentang pelarangan angkutan Batu bara di jalan umum.

Dengan landasan hukum nya sudah jelas,berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 di lanjutkan dengan Pergub nomor 74 tahun 2018 intinya angkutan batubara wajib memiliki jalan khusus," paparnya.

Dia juga menyampaikan Pergub nomor 74 tahun 2018 ini sudah dilakukan uji materi di Mahkama Agung oleh perusahaan batubara,dan berdasarkan keputusan nomor 73 tahun 2018 dimenangkan oleh Gubernur Sumsel

"Artinya angkutan batubara demi hukum di jalan umum dalam wilayah Sumatera Selatan haruslah dihentikan," pintanya.

Ia juga meminta kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru agar datang langsung melihat dan  menghentikan aktipitas kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan poros di kecamatan Nibung, kalau Gubernur tidak bisa menghentikannya maka masyarakat sendiri yang bertindak untuk menghentikannya, Karna aturan sudah jelas, jangan salahkan masyarakat.

"Pak Gubernur tolong datang ke Nibung,lihat sendiri kehancuran jalan ini oleh aktivitas PT SRG untuk kepentingan kapitalis yang tidak mematuhi dan telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

#A Rahman

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas