Breaking

Monday, October 10, 2022

Masyarakat Harus Ingat, Akan Adanya Jadwal SIM Keliling Di Kabupaten Garut 10 Hingga 16 Oktober 2022

MWawasan, Garut ( JAWA BARAT) - Dengan adanya pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling akan kembali dilaksanakan oleh jajaran Polres Garut di Minggu kedua, bulan Oktober 2022 ini.


Apapun layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperbarui SIM mereka, tanpa harus datang ke Polres terdekat. Tak hanya di kota-kota besar, Polres Garut juga menyediakan layanan yang satu ini.


Sedangakna untuk lokasi pembuatan SIM keliling ini dilaksanakan secara acak dengan tujuan menjangkau seluruh lapisan warga masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Garut.


Maka dari itu, siapa saja masyarakat yang berencana untuk memperpanjang SIM namun enggan beranjak ke Mako Polres Garut, inilah jadwal layanan SIM keliling dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2022.


Hari Senin, 10 Oktober 2022 


Lokasi: halaman Alfamart Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi


Hari Selasa, 11 Oktober 2022


Lokasi: halaman Alfamart Cilawu, Kecamatan Cilawu


Hari Rabu, 12 Oktober 2022


Lokasi: halaman Alfamidi Cibatu, Kecamatan Cibatu


Hari Kamis, 13 Oktober 2022


Lokasi: halaman Yomart Cikajang, Kecamatan Cikajang


Hari Jumat, 14 Oktober 2022


Lokasi: dekat Pasar Malangbong, Kecamatan Malangbong


Hari Sabtu, 15 Oktober 2022



Lokasi: halaman Indomaret Cibeureum, Kecamatan Cisurupan


Dan untuk yang terkahir. Hari Minggu, 16 Oktober 2022.


Lokasi: halaman Masjid Iqro, Kecamatan Leles


Catatan : SIM yang masih berlaku tidak melebih dari masa berlakunya.


KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku dengan fotocopy-nya


 Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.


 Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan.


Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai

Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai jam 09.00 sampai Jam 12.00 WIB.


Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk polisi.


Apabila SIM telah melebihi masa berlaku, maka proses harus dilakukan di Polres Garut dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru.


Namun untuk Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.


#Diky 

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas