Breaking

Thursday, July 21, 2022

Kejari Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal


MWawasan, Dumai (RIAU)~ Kejaksaan Negeri Kota Dumai lakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan rokok ilegal yang di gelar di halaman kantor Kejari Kota Dumai di Jl. Sultan Syarif Kasim No. 20 Kel. Buluh Kasap Kec. Dumai timur pada Rabu 20/07/2022 dimulai pukul 09.00 wib pagi.

Perkara-perkara yang ditangani bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai periode Bulan Agustus 2021 s/d Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Pada kegiatan acara berlangsung Turut hadir dalam Pengecekan dan penelitian Barang Bukti yang akan dimusnahkan Dzakiyul Fikri.SH.MH selaku Plt Kejaksaan Negeri Kota Dumai, H.Yasrizal.S.Sos.Msi Asisten Pemerintahan dan Kota Pemko Dumai, Letkol Laut Anwar Rahman, Merli Panjaitan Kabid SDK Dinkes Kota Dumai, Sukma Hendra Kasi PLI KPPBC Dumai, Rusdi KSOP Kelas I Dumai, Aipda Jon Rizal BNN Kota Dumai.

 Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri.SH.MH dalam sambutannya menyampaikan, "Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perkara-perkara yang sudah ditangani bidang Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai pada periode Bulan Agustus 2021 s/d Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap ( incraht ) sebanyak 168 (seratus enam puluh delapan).

Di perkara yang telah dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor, diantaranya perkara Narkotika sebanyak 87 perkara, tindak pidana pemalsuan uang, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain sebanyak 79 perkara, dan Tindak pidana khusus sebanyak 2 perkara.

Narkotika jenis Shabu dan pil Extacy berupa Shabu-shabu seberat 422,475 gram, Pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir dan daun ganja kering seberat 2014 gram barang bukti tersebut merupakan penyisihan dan sisa labfor.

Dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan, sedangkan sebagian nya  dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender kemudian dibuang ke dalam parit/selokan.

Untuk barang bukti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilouder. Sedangkan pembungkus shabu, peralatan hisap shabu, pakaian, timbangan shabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Beberapa Barang bukti Seperti  Handphone, gunting, dan alat sejenis lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong  dengan menggunakan Gerinda Potong ( CUTTING GRINDER ) selanjutnya dibakar sehingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi.

Acara pemusnahan barang bukti berakhir  pukul 10.30 WIB, dan  berjalan  aman, tertib dan lancar.


#Muhardi.f

No comments:

Post a Comment

Koran Wawasan Edisi 194, Februari 2023

"Prakiraan Cuaca Selasa 29 Agustus 2023"


"KEPUASAN ANDA UTAMA KAMI"




BOFET HARAPAN PERI Jl. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
Selamat Datang diSemoga Anda Puas